Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Wow! Jika Menang Lawan Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan Bisa Punya Banyak Uang Gara-gara Ini

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, bakal menjadi jutawan jika berhasil mengalahkan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, bakal menjadi jutawan jika berhasil mengalahkan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan.

Kini, Pegi Setiawan tengah berupaya membuktikan diri, jika dia bukan pelaku yang membuat Vina dan Eky tewas.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sebenarnya sudah mendapat simpatik publik.

Sebagian masyarakat berkeyakinan jika Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap Polda Jawa Barat.

Bukan tanpa alasan. Sebab Pegi Setiawan pada saat peristiwa Vina dan Eky tewas, dia tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. 

Alibi Pegi Setiawan pun selaras dengan kesaksian yang dituturkan sebagian orang.

Dapat ganti rugi

Sementara itu, jika Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, maka anak dari Kartini berpotensi menjadi jutawan.

Pegi Setiawan berhak mendapat uang kompensasi.

Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.

Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000. Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan pakar hukum pidana

Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi.

Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.

Lebih lanjut, Profesor Hibnu menyatakan bahwa jika Polda Jabar kekurangan bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa dibebaskan.

"Perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum," jelasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved