Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

'Gak Usah Ditanggapi' Hakim Eman Sulaeman Lerai Pendukung Pegi Lawan Polda Jabar di Praperadilan

Moment Hakim Eman Sulaeman Larang Pendukung Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar di Sidang Praperadilan,

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Ist
Hakim Eman Sulaeman 

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa waktu Polda Jabar membacakan jawaban tersebut pada pukul 09.00 WIB, Selasa (2/7/2024).

"Untuk jawaban jam 9 pagi. Untuk replik jam 1, untuk duplik setelah ashar. Rabu sudah masuk ke pembuktian," jelas Hakim Eman Sulaeman.

lihat fotoPolda Jabar Harus Buktikan Nama Panggilan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Polda Jabar Harus Buktikan Nama Panggilan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menerangkan pihaknya menyiapkan jawaban atas gugatan Pegi Setiawan.

"Sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok," katanya.

Menurutnya isi jawaban Polda Jabar terkait gugatan Pegi Setiawan, khususnya soal tudingan kurangnya dua alat bukti dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.

Kombes Nurhadi Handayani menekan penyidik kasus Vina tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," katanya.

Polda Jabar juga akan membawa bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku kasus Vina Cirebon.

Selain bukti, Polda Jabar membawa satu orang saksi ahli.

"Saksi ahli satu saja," katanya.

Berikut ini adalah 9 point gugatan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon. 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved