Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tindakan Hakim Eman Sulaeman Bila Pegi Setiawan Datang ke Sidang Praperadilan : Silahkan Dihadirkan

Inilah Tindakan Hakim Eman Sulaeman Bila Pegi Setiawan Datang ke Sidang Praperadilan : Silahkan Dihadirkan Saja

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Tindakan Hakim Eman Sulaeman Saat Bertemu Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan 

"Nanti juga tidak akan saya tanya tanggapannya, karena kan sudah diwakili," kata Hakim Eman Sulaeman.

lihat fotoKabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan kalau Pegi Setiawan Cianjur bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan kalau Pegi Setiawan Cianjur bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Mohon izin dihadirkan," timpal kuasa hukum.

Hakim Eman Sulaeman menerangkan pihaknya tidak melarang untuk menghadirkan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan.

Hanya saja memang tidak ada kewajiban bagi Polda Jabar untuk menghadirkan Pegi Setiawan.

"Kalau mau dihadirkan silahkan saja, kami tidak melarang yah untuk dihadirkan, silahkan ya untuk dihadirkan. Tapi memang tidak ada kewajiban, dipersilahkan aja yah," kata Hakim Eman Sulaeman.

Namun tak terdengar jawaban Polda Jabar saat diminta menghadirkan Pegi Setiawan.

"Pokoknya konsentrasikan pada pembuktian, silahkan gunakan sebaik-baiknya," kata Hakim Emang Sulaeman.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved