Breaking News

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Eman Sulaeman Larang Pendukung Pegi Soraki Polda Jabar di Praperadilan: Saya Mau Juga Ditahan

Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan.

Bahkan Eman Sulaeman mengatakan, dirinya juga mau tepuk tangan tapi ditahan.

Momen itu terjadi saat Ahli hukum pidana dan acara pidana, Suhandi Cahaya mengatakan bahwa ada kemungkinan Pegi Setiawan salah tangkap.

Suhandi Cahaya merupakan saksi Ahli dari pihak Pegi Setiawan.

Awalnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menanyakan soal ciri-ciri DPO yang berbeda dengan kliennya.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," kata Marwan Iswandi.

Rupanya pertanyaan itu sempat diinterupsi oleh tim Polda Jabar.

"Mohon izin Yang Mulia bahwa ini sudah masuk materi," kata tim Polda Jabar.

Kemudian Marwan Iswandi pun menegaskan hal itu belum masuk materi perkara.

Sempat akan terjadi perdebatan antara tim Pegi Setiawan dan tim Polda Jabar.

"Sebentar, pernyataannya apa?," kata Hakim Eman Sulaeman menengahi.

"Di DPO atas nama Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan, bagaimana dalam hal tersangkanya menurut keterangan ahli?," tanya Marwan Iswandi lagi.

"Itu masih masuk ke praperadilan atau bukan?," tanya Hakim Eman.

Suhandi Cahaya mengatakan hal itu masih masuk dalam praperadilan.

"Ya itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved