Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Eman Sulaeman Larang Pendukung Pegi Soraki Polda Jabar di Praperadilan: Saya Mau Juga Ditahan

Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

Kemudian tim Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman menanyakan konsekuensi jika terjadi salah tangkap tersebut.

"Konsekuensinya itulah digugat, nanti menyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan musti digugurkan," tutur Suhandi Cahyadi lagi.

"Berarti gugur ya? oke terimakasih," kata Marwan.

Seketika pengunjung sidang yang merupakan pendukung Pegi Setiawan langsung bersorak.

Hakim Eman Sulaeman pun meminta pengunjung untuk diam.

"Gak usah disoraki atau ditanggapi, ini bukan pertunjukan ya. Tahan aja, kalau nanti mau ketawa nanti di luar aja, dikumpulkan dulu," kata Hakim Eman.

Kemudian tim kuasa hukum Pegi yang lain menanyakan lagi soal ciri-ciri Pegi yang berbeda dengan DPO.

"Apakah boleh dilakukan oleh polisi merubah daftar DPO?," tanyanya.

"Tidak boleh," jawab ahli.

"Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di DPO sesuai dengan DPO?," tanya tim kuasa hukum lagi.

"Iya," jawab Suhandi Cahaya.

Mendengar jawaban itu, pendukung Pegi Setiawan pun kembali bersorak.

Bahkan terdengar pengunjung bertepuk tangan.

Hakim Eman Sulaeman pun melarang pendukung untuk tepuk tangan.

"Jangan ditepuk tangan ya, saya juga mau tepuk tangan juga ditahan. Semuanya harus tenang. Kalau semuanya tertawa ini kayak lawak kita," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved