Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saksi Ahli Terjebak Strategi Pamungkas Tim Pegi Setiawan, Hakim Eman Tegas Redam Protes Polda Jabar

Saksi Ahli Terjebak Pertanyaan Pamungkas Tim Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Sampai Tenangkan Polda Jabar

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Saksi Ahli Terjebak Pertanyaan Pamungkas Tim Pegi Setiawan di Praperadilan, Hakim Eman Sampai Tenangkan Polda Jabar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Suasana Sidang Praperadilan Pegi Setiawan mendadak berubah menjadi tegang.

Polda Jabar protes dengan pertanyaan pamungkas dari tim Pegi Setiawan.

Polda Jabar juga tak terima dengan kesimpulan yang dipaparkan saksi ahli pidana, Suhandi Cahaya saat bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024).

Pada agenda Sidang Praperadilan hari ini, tim Pegi Setiawan memang menghadirkan satu orang saksi ahli dan 5 orang saksi lainnya.

Sebelum Sidang Praperadilan berakhir, pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengeluarkan pertanyaan pamungkas untuk saksi ahli pidana, Suhandi Cahaya.

"Ini pamungkas," kata Marwan.

Marwan Iswandi memaparkan bahwa Suhandi Cahaya merupakan ahli yang pendapatnya sering dipakai Polda Metro Jaya.

Hal itu merujuk pada kredibilitas Suhandi Cahaya sebagai ahli pidana yang tak lagi diragukan.

"Untuk kasus Pegi Setiawan ini menurut ahli wajib gak untuk gugurkan status tersangka ? kalau menurut ahli," kata Marwan Iswandi.

Suhandi Cahaya menekankan bahwa kewenangan menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan ada pada Hakim Eman Sulaeman.

"Kalau digugurkan status tersangka kewenangan pengadilan," kata Suhandi Cahaya.

"Iya kewenangan hakim, tetapi pendapat ahli wajib gak digugurkan status tersangka ?" tanya Marwan Iswandi.

Tak disangka saksi ahli yang dihadirkan berpendapat bahwa Polda Jabar telah melakukan salah tangkap.

"Pendapat saya apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu nampaknya tuh salah tangkap," kata Suhandi Cahaya.

Mendengar jawaban saksi ahli, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani melayangkan protes.

Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan.
Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan. (Kolase TribunBogor)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved