Breaking News

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saksi Ahli Terjebak Strategi Pamungkas Tim Pegi Setiawan, Hakim Eman Tegas Redam Protes Polda Jabar

Saksi Ahli Terjebak Pertanyaan Pamungkas Tim Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Sampai Tenangkan Polda Jabar

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Saksi Ahli Terjebak Pertanyaan Pamungkas Tim Pegi Setiawan di Praperadilan, Hakim Eman Sampai Tenangkan Polda Jabar 

Kombes Nurhadi Handayani menilai bahwa saksi ahli tidak boleh menjustice kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Jadi sebetulnya ahli tidak boleh untuk menjustice kesimpulan, kesimpulan ndak boleh," katanya.

Kombes Nurhadi Handayani juga menganggap cara bertanya tim Pegi Setiawan bersifat menekan saksi ahli.

"Pertanyaan dari pemohon ini pertanyaan bukan pertanyaan biasa, sifatnya menekan dan narasinya interogasi," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Melihat suasana Sidang Praperadilan yang memanas, Hakim Eman Sulaeman sampai bertindak tegas.

Dia meminta tim Pegi Setiawan dan Polda Jabar tak memperdebatkan jawaban saksi ahli pidana Suhandi Cahaya.

"Sudah, sudah hentikan. Semuanya hentikan," kata Hakim Eman Sulaeman.

Hakim Eman Sulaeman mengatakan pihaknya akan memilah pemaparan saksi ahli pidana yang sudah dijelaskan.

"Kami sudah mencatat semua dari awal sampai akhir, yang mana yang relevan dan tidak relevan kita akan simpulkan, gak usah diperdebatkan. Nanti silahkan masing-masing tuangkan dalam kesimpulan," kata Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung.(*)

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved