Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sidang Mendadak Riuh Saat Saksi Ahli Jawab Soal Pegi Perong, Hakim Eman Tegas: Ini Bukan 'Show' !

Sorakan dari pengunjung sidang sempat mewarnai sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024)

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Tangkapan layar Kompas TV
Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2924) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sorakan dari pengunjung sidang sempat mewarnai sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Sorak sorai ini sempat mewarnai ketika dalam sidang dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

Saat itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli pidana.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.

Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.

"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ?, bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca juga: Saksi Ahli Terjebak Strategi Pamungkas Tim Pegi Setiawan, Hakim Eman Tegas Redam Protes Polda Jabar

Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.

"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.

"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan

"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.

"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Larang Pendukung Pegi Soraki Polda Jabar di Praperadilan: Saya Mau Juga Ditahan

Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.

Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.

Tidak hanya tepuk tangan, ada pun pengunjung bersorak merespon jawaban dari saksi ahli pidana tersebut.

Sontak Hakim Eman Sulaeman langsung memberikan teguran kepada orang-orang yang membuat suasana sidang riuh tersebut.

"Gak usah, gak usah disoraki atau ditanggapi," kata Hakim Eman.

Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukanlah show atau pertunjukan.

Baca juga: Polda Jabar Akan Menangkan Preperadilan Pegi Jika Punya 3 Hal Ini, Reza Indragiri: Sulit Luar Biasa

Eman meminta pengunjung hanya menyimak saja isi persidangan ini.

Jika ingin meluapkan emosi, kata Eman, dia mempersilahkan tapi di luar ruangan sidang.

"Ini bukan pertunjukan ya, pahami aja !," kata Hakim Eman.

"Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar, dikumpulkan dulu lah," ungkap Eman.

Diketahui, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini dihadirkan saksi ahli pidana Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya.

Dalam agenda sidang kali ini, selain dihadirkan saksi ahli, saksi lainnya pun juga turut dihadirkan mencapai 8 orang saksi.

Di antara saksi tersebut, salah satunya merupakan Liga Akbar, teman dekat Almarhum Eky semasa hidup.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved