Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Diam-diam Polda Jabar Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Tanya Balasannya ke Ahli

Tenryata Polda Jabar Diam-diam Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Tanya Ahli Pidana Soal Balasannya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Tenryata Polda Jabar Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan 

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menekankan bahwa saksi ahli pidana Agus Surono berkompeten.

Menurutnya jawaban Agus Surono sudah menjawab pertanyaan dari pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar.

"Sangat kompeten sekali. Secara komperhensif menjelaskan pertanyaan yang disampaikan pemohon maupun kami sendiri," kata Nurhadi.

Kombes Nurhadi Handayani membantah bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini tidak independen.

"Puas atau gaknya, kami akan sampaikan dalam kesimpulan," katanya.

Nurhadi menekankan untuk menaikkan status seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana syarat formilnya yakni alat bukti harus dipenuhi.

Hal itu yang dijelaskan saksi ahli Agus Surono di muka sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Ya seperti itu kalau menaikkan tersangka yang harus dipenuhi alat bukti. Bunyi UU begitu. Jangan salahkan ahli dan penyidik, text book-nya gitu. Jadi yang disalahkan UU-nya," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved