Kontroversi Hasyim Asy'ari: Selain Pelecehan Seksual, Akomodasi MK dan MA demi Kaesang dan Gibran

Hasyim Asyari terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Mario Christian Sumampouw
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak deretan kontroversi yang pernah menyeret nama eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelum dipecat belum lama ini.

Hasyim dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.

Rupanya, selama menjabat sebagai Ketua KPU RI sejak 2022 lalu, Hasyim Asy'ari beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik,

Ia bahkan pernah berulang kali dilaporkan, disidang dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Puncak sanksi terjadi saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian karena Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap Anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berikut deretan kontroversi yang pernah dilakukan Hasyim Asy'ari:

Akomodasi putusan MK dan MA

Selama ini, Hasyim diketahui beberapa kali melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi.

Misalnya ketika proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP berpandangan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah adanya Putusan MK.

Konsultasi diperlukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pilpres bisa segera direvisi.

Tindakan ini pun berujung pemberian sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim oleh DKPP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved