Kontroversi Hasyim Asy'ari: Selain Pelecehan Seksual, Akomodasi MK dan MA demi Kaesang dan Gibran

Hasyim Asyari terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Mario Christian Sumampouw
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

Meski begitu, KPU menafsirkan frasa “jika telah dilantik secara resmi”, memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan.

Dengan begitu, menurut Hasyim, caleg terpilih Pileg 2024 itu tak perlu mundur untuk mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.

Beberapa hari kemudian, Hasyim mengubah pernyataannya soal caleg terpilih yang tak perlu mundur jika berlaga di Pilkada 2024.

Saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), Hasyim mengatakan bahwa setiap caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved