Kontroversi Hasyim Asy'ari: Selain Pelecehan Seksual, Akomodasi MK dan MA demi Kaesang dan Gibran
Hasyim Asyari terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.
Meski begitu, KPU menafsirkan frasa “jika telah dilantik secara resmi”, memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan.
Dengan begitu, menurut Hasyim, caleg terpilih Pileg 2024 itu tak perlu mundur untuk mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.
Beberapa hari kemudian, Hasyim mengubah pernyataannya soal caleg terpilih yang tak perlu mundur jika berlaga di Pilkada 2024.
Saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), Hasyim mengatakan bahwa setiap caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim.
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA"
Misteri Tokoh 'Baju Biru' Dalang Isu Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Ngaco, 2 Anak Presiden Bereaksi |
![]() |
---|
Bukan Ijazah Palsu, Roy Suryo Dukung Ganti Wapres, Tuduh Gibran Fufufafa hingga Curang Saat Debat |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Daftar Calon Ketum PSI Saat Jokowi Rayakan Ulang Tahun, Tak Bersaing dengan Ayah ? |
![]() |
---|
Reaksi Wapres Gibran Rakabuming Lihat Presiden Prabowo Subianto Tak Jabat Tangan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Roy Suryo Pamer Kaos Dinasti Jokowi, Isu Pulau Tunjuk Foto Bobby, Gubernur Sumut Bantah Soal Hadiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.