Kontroversi Hasyim Asy'ari: Selain Pelecehan Seksual, Akomodasi MK dan MA demi Kaesang dan Gibran

Hasyim Asyari terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Mario Christian Sumampouw
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

Namun, sanksi karena dianggap tak menjalankan prosedur ini seolah membuat Hasyim jera.

Seolah tak kapok, KPU lagi-lagi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan tafsir penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon usai pendaftaran seperti sebelumnya.

Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Langkah KPU mengakomodir putusan MA dinilai tak sejalan dengan konstitusi karena putusan MA hanya membatalkan aturan di PKPU soal perubahan penghitungan minimum usia calon kepala daerah.

Sedangkan, KPU semestinya mengikuti ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pilkada yang tak berubah.

“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Baca juga: Biodata Profil Hasyim Asyari: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Harta Kekayaan Capai Rp9,5 M

Baca juga: Waduh! isu Hantu Berkeliaran di IPB University, Jawaban Santai Pihak Kampus Tuai Pujian

Baca juga: Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

Publik pun mencurigai putusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan.

Pasalnya, ketentuan itu membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.

Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama.

Sementara aturan baru, membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah, karena sudah berusia 30 tahun apabila pelantikan digelar 2025.

Dugaan pelecehan ke “Wanita Emas”

Hasyim juga pernah diterpa isu dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh DKPP dan membuat Hasyim harus menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Hasilnya DKPP menyatakan tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved