Kontroversi Hasyim Asy'ari: Selain Pelecehan Seksual, Akomodasi MK dan MA demi Kaesang dan Gibran
Hasyim Asyari terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.
Namun, sanksi karena dianggap tak menjalankan prosedur ini seolah membuat Hasyim jera.
Seolah tak kapok, KPU lagi-lagi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan tafsir penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon usai pendaftaran seperti sebelumnya.
Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Langkah KPU mengakomodir putusan MA dinilai tak sejalan dengan konstitusi karena putusan MA hanya membatalkan aturan di PKPU soal perubahan penghitungan minimum usia calon kepala daerah.
Sedangkan, KPU semestinya mengikuti ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pilkada yang tak berubah.
“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Biodata Profil Hasyim Asyari: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Harta Kekayaan Capai Rp9,5 M
Baca juga: Waduh! isu Hantu Berkeliaran di IPB University, Jawaban Santai Pihak Kampus Tuai Pujian
Baca juga: Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
Publik pun mencurigai putusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan.
Pasalnya, ketentuan itu membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Putra bungsu Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.
Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama.
Sementara aturan baru, membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah, karena sudah berusia 30 tahun apabila pelantikan digelar 2025.
Dugaan pelecehan ke “Wanita Emas”
Hasyim juga pernah diterpa isu dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh DKPP dan membuat Hasyim harus menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Hasilnya DKPP menyatakan tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
Misteri Tokoh 'Baju Biru' Dalang Isu Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Ngaco, 2 Anak Presiden Bereaksi |
![]() |
---|
Bukan Ijazah Palsu, Roy Suryo Dukung Ganti Wapres, Tuduh Gibran Fufufafa hingga Curang Saat Debat |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Daftar Calon Ketum PSI Saat Jokowi Rayakan Ulang Tahun, Tak Bersaing dengan Ayah ? |
![]() |
---|
Reaksi Wapres Gibran Rakabuming Lihat Presiden Prabowo Subianto Tak Jabat Tangan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Roy Suryo Pamer Kaos Dinasti Jokowi, Isu Pulau Tunjuk Foto Bobby, Gubernur Sumut Bantah Soal Hadiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.