Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Temukan 2 Salah Polda Pada Pegi Setiawan, Puji Hakim Eman Jelang Putusan Sidang Praperadilan

Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saksi ahli pidana dari pihak Pegi Setiawan menilai hakim Eman Sulaeman harus memutuskan Sidang Praperadilan menggunakan hati nurani.

Profesor Suhandi Cahaya menilai hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman memiliki kredibilitas yang bagus.

Diketahui bahwa Suhandi Cahaya menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan.

Senin nanti Sidang Praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam agenda putusan.

Suhandi Cahaya menilai Hakim Eman Sulaeman perlu memasukkan hati nurani sebagai pertimbangan dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Hakim memtusukan harus penuh kebijakan dan hati nurnai yang dia miliki. Dan saya lihat hakim yang menyidangkan itu, kelihatannya orangnya strike dan bagus, bagus sekali. Dan dia mengerti hukum, mudah-mudahan kalau dia ngerti hukum dia memahami pendapat ahli dan kondisi persidangan atau fakta persidangan dia bisa baca ya mudah-mudahan prapidnya bisa dikabulkan," kata Profesor Suhandi Cahaya.

Pun bila sebaliknya, Hakim Eman Sulaeman juga memiliki kewenangan menolak dalam putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Kalau gak dikabulkan itu kewenangan Hakim juga. Kita sebagai ahli cuma dikasih wewenang memberi pendpaat pada pengadilan," kata Suhandi Cahaya.

Tidak Sesuai Aturan

Dalam memberi pendapatnya sebagai ahli pidana, Suhandi Cahaya menilai penangkapan Pegi Setiawan tak seusai dua aturan.

"Bukti yang dilakukan menangkap langsung menahan itu saya bilang tidak sesuai Perkap Kapolri dan putusan MK nomor 121 itu," katanya.

Menurutnya tindakan Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan tidak sesuai Perkap Kapolri nomor 6 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 121.

"Proses penyidikan itu melanggar Perkap Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan bertentangan putusan mk nomor 121. Dalam putusan MK mesti mempunyai dua bukti yang cukup, bukti permulaan mengacu pada pasal 1 ayat 14 KUHP, kedua pasal 17 KUHP. ketiga pasal 21 KUHP. Dari 3 ini mesti dia penuhi 2 alat bukti yang cuukup. Ini kan nampaknya belum dipenuhi kok sudah main tangkap aja begitu," kata Profesi Suhandi Cahaya.

Selain itu berdasar Perkap Kapolri juga Polda Jabar harus melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Tidak pernah digelar tau-tau ditetapkan tersangka," katanya.

Bahkan menurut Suhandi Cahaya, Polda Jabar juga tak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

lihat fotoPerong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi
Perong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi

"Karena tidak sesuai Perkap Kapolri kan ada yang tidak cukup bukti itu bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup itu tidak sesuai dengan putusan MK, satu persayaratan di samping Perkap Kapolri dan dua-duanya ini tak bisa dilanggar, kalau gak mencukupi kenapa mesti diproses. Buktinya dilimpahkan Kejati kan dikembalikan, kalau prosesnya sudah betul kenapa masih dikembalikan," katanya.

Kompensasi Tangkap Pegi

Ia berpendapat Polda Jabar seolah mencari kompensasi demi bisa memecahkan polemik kasus Vina Cirebon dengan menangkap Pegi Setiawan.

Padahal Polda Jabar memutuskan bahwa dua DPO kasus Vina, Dani dan Andi dianggap fiktif.

"Kalau dua fiktif kenapa Pegi Perong kok ndak fiktif, kenapa Pegi Setiawan yang ditangkap. Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar tanpa ada panggilan sebelumya. Tanpa panggilan 2 kali main tangkap aja dan ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Jadi ini tidak betul. Seakan mencari kompensasi untuk pengganti Pegi Perong dengan Pegi a atau Pegi b," kata Suhandi Cahaya.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menekankan penangkapa Pegi Setiawan sudah sesuai prosedur.

Baca juga: 2 Ramalan Nasib Gawat Polda Jabar Usai Praperadilan Menurut Eks Kabareskrim, Bak Pisau Bermata Dua

Menurutnya Polda Jabar juga sudah melakukan gelar perkara ketika menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Gelar perkara dihadiri Irwasda, Bidkum, kemudian Propam, semuanya sudah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Bahkan Kombes Nurhadi Handayani menyebut Polda Jabar sudah mengantongi 3 alat bukti dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Alat bukti nanti mulai keterangan saksi, surat, ahli, kemudian petunjuk. Kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Persiapan PN Bandung

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah melakukan persiapan jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Babak akhir Praperadilan Pegi Setiawan ini akan digelar pada Senin (8/7/2024)  besok.

Sidang putusan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan yang terjerat kasus Vina Cirebon.

Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan, PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.

"Ya persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," katanya saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Menghadapi sidang besok, semua pihak, baik kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar, sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini.

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Ada Sosok yang Dihilangkan Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Kecewa

Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024).

Dia menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.

Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.

Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved