Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bukti Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda, Langsung Bebas Bila Hakim Galau Buat Putusan Praperadilan

Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan 

Ke empat saksi ini kompak bersaksi bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat Eky dan Vina tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

lihat fotoTenryata Polda Jabar Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Tenryata Polda Jabar Incar Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

"Hakim akan pilih yang mana direct evidence atau testimoni evidence, inilah yang adu argumentasi," kata Hibnu Nugroho.

Hibnu Nugroho menilai bahwa bukti tim Pegi Setiawan lebih kuat dibanding bukti Polda Jabar.

Diketahui bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar adalah Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Pancasila Agus Surono.

"Menurut saya kalau yang lebih kuat testimoni evidence, yaitu penasihan hukum Pegi. Karena di testimoni baik namanya juga salah, keterangan saksi mendukung sekali. Teman-teman Polri indirect evidence karena sudah 8 tahun lalu," kata Hibnu Nugroho.

Ia berharap agar Hakim Eman Sulaeman tidak galau dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Mudah-mudahan Hakim tidak galau pilih yang mana," katanya.

Namun menurut Hibnu Nugroho, bila Hakim Eman Sulaeman merasa ragu maka bisa menggunakan azas In Dubio Pro Reo.

"Kalau terjadi keragu-raguan, dalam putusan diambil yang meringankan terdakwa, ya membebaskan," kata pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.

Hakim Eman Sulaeman sebelumnya menekankan bakal bersikap objektif dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Saya akan memutus dengan objektif. Tidak ada tekanan dari manapun. Akan saya abaikan kalaupun ada," kata Hakim Eman Sulaeman.

Menurutnya putusan Sidang Praperadilan yang akan ia buat tak akan menguntungkan bagi salah satu pihak, termohon atau pemohon.

"Tapi terbaik untuk Indonesia," kata Hakim Eman Sulaeman.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved