Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pusaran Kasus Vina Cirebon, Jika Pegi Setiawan Kalahkan Polda Jabar, Perong Bakal Kena Getah?

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan kasus Vina Cirebon, mendapat angin segar.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne

"Tek," balas Perong.

Pada postingannya di Facebook, Perong ternyata pernah memukuli anggota geng motor.

Ia mengaku memukuli anggota geng motor Konak.

Perong memposting foto dua pria dalam kondisi babak belur di balik jeruji besi.

"Puas," tulisnya.

Kemudian terlihat ada temannya yang berkomentar menanyakan siapa kedua orang itu.

"geng motor konak a," tulis Perong.

Foto itu diunggah oleh Perong pada 23 Juni 2016.

Sebulan kemudian, yakni pada 27 Agustus 2016, Vina dan Eky ditemukan tewas di flyover Talun.

Ryan alias Perong disorot setelah namanya mirip dengan nama alias DPO kasus Vina Cirebon
Ryan alias Perong disorot setelah namanya mirip dengan nama alias DPO kasus Vina Cirebon (Tangkapan layar Facebook)

Kemungkinan Pegi Setiawan bebas

Sementara itu, rasa optimis Pegi Setiawan bakal bebas disampaikan kuasa hukumnya, Muchtar Effendi.

Muchtar Effendi menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (6/7/2024).

Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.

Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved