Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bandingkan Hakim Eman Sulaeman dengan Etik Purwaningsih, Susno Duadji: Gak Rela Gaji Hakim Begitu

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman banjir pujuan usai memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman banjir pujuan usai memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman banjir pujuan usai memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan.

Bahkan Hakim Eman Sulaeman di banding-bandingkan dengan Hakim PN Cirebon, Etik Purwaningsih yang memutus 8 terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji bahkan mengaku tak rela uangnya dipakai untuk menggaji hakim yang memutus perkara kasus Vina tahun 2016.

Hakim Eman Sulaeman pada sidang putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Hakim Eman.

Eman pun menolak semua dalil yang disampaikan oleh Polda Jabar dan saksi ahli yang dihadirkannya.

"Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan. Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya.

Eman Sulaeman pun menegaskan bahwa Polda Jabar harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.

Rupanya putusan Hakim Eman Sulaeman ini dibanjiri pujian dari masyarakat Indonesia.

Pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang pun bersorak menyambut kemenangan Pegi.

Bahkan Susno Duaji juga memuji Eman Sulaeman dengan memberikan penghomatan.

"Saya apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat bahwa keadilan, kebenaran, tegak dari PN Bandung dari tangah Hakim Eman Sulaeman," kata Susno Duaji di Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan, tidak ada satupun dalil dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditolak oleh Hakim Eman.

"Berarti jelas Pegi ini salah tangkap, bukan itu orangnya, baru kemudian ke prosedur menentukan tersangka salah, alat bukti tidak berhubungan satu sama lain," kata dia.

Itu artinya, Pegi Setiawan tidak akan diadili sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Berarti semua dalil itu diterima, berkas yang di kejaksaan dikembalikan lagi itu tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Susno juga mengaku salut pada Hakim Eman Sulaeman yang bisa menegakkan hukum dengan adil.

"Salut saya, inilah calon-calon hakim yang bagus," kata dia.

Kemudian ia meminta Komisi Yudisial untuk menelusuri Hakim PN Cirebon yang memutus 8 terpidana.

"Hakim yang memutus ini di PN Cirebon, mana KY? Saya gak rela lho gaji hakim seperti itu, karena kita bayar pajak," jelasnya.

Ia mengatakan, para pekerja upahnya dipotong pajak untuk menggaji para Hakim.

lihat fotoKesalahan Kompolnas dalam kasus Pegi Setiawan diungkap oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Kesalahan Kompolnas dalam kasus Pegi Setiawan diungkap oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

"Mas kalau gajian dipotong pajak kan? Dosen gajian dipotong pajak kan? Untuk bayar hakim. Kita gak rela hakim-hakim kayak gitu," tandas dia.

Sosok Etik Purwaningsih

Etik Purwaningsih memimpin sidang vonis Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Dalam sidang pada 2016 lalu, dirinya bertugas bersama dua hakim anggota, yaitu Suharyanti dan Inna Herlina.

Kini, etik Purwaningsih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.

Sebelumnya, Etik Purwaningsih bertugasi di PN Cirebon sekaligus sebagai hakim ketua dalam persidangan kasus Vina Cirebon.

Bukan hanya Etik Purwaningsih yang sudah pindah tugas, Inna dan Suharyanti pun juga sudah pindah.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved