Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kesalahan Kompolnas di Kasus Pegi Setiawan, Bela Penyidik Padahal Tak Ada Bukti, Kini Sebut Warisan

Kesalahan Kompolnas dalam kasus Pegi Setiawan diungkap oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Kesalahan Kompolnas dalam kasus Pegi Setiawan diungkap oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kesalahan Kompolnas dalam kasus Pegi Setiawan diungkap oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Dudji, Kompolnas dalam kasus Pegi Setiawan ini tidak menjalankan fungsinya dengan benar.

Ia setuju dengan pernyataan publik yang mengatakan kalau Kompolnas terkesan hanya jadi jubir polisi saja.

Apalagi kini Kompolnas mengatakan bahwa ada kesalahan dari Polda Jabar saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya Kompolnas kekeuh kalau Polda Jabar telah memiliki bukti yang cukup.

Pada sidang putusan praperadilan, Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Hal itu dikarenakan proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak kuat secara hukum.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pada putusan sidang praperadilan ada beberapa ketentuan dalam management penyidikan yang diatur di Perkap ternyata tidak dilakukan oleh Polda Jabar.

Ia mengatakan, hal ini harus jadi bahan evaluasi untuk ke depan agar dalam melakukan penyidikan harus cermat dan dan harus taat pada SOP yang sudah dibuat pada ketentuan yang sudah ada.

"Sehingga tidak nantinya kemudian digugat, ataupun kalau digugat bisa mempertanggung jawabkan," kata Benny Mamoto usai menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa penyidik Polda Jabar yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan tidak sepenuhnya salah.

"Karena ini masalah kan kasus ini warisan dari penyidik terdahulu kepada penyidik yang sekarang," jelas dia.

Sehingga menurut dia, penting bagi penyidik untuk mencermati kasus ini dari awal.

"Sepetri terungkap di persidangan, ketika diwariskan ada hal-hal yang formil itu belum dilakukan oleh penyidik sebelumnya," tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved