Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Hakim Eman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ibu Vina Desak Polda Jabar Ungkap 3 DPO Asli
Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga Vina Minta Polda Jabar Ungkap 3 DPO
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.
"Mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya. Proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman saat membaca putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman mengatakan tidak menemukan bukti bahwa Polda Jabar pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman.
Atas putusan Sidang Praperadilan ini, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan pak Hakim, kita tetap patuh," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai mendengar putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani belum menentukan kapan Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Iya, Insha Allah," kata Kombes Nurhadi Handayani.
"Manti secepatnya," tambahnya.
Meski putusan Sidang Praperadilan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, namun Polda Jabar belum menentukan kompensasi yang akan diberikan.
"Nanti kalau misalkan dari putusan Hakim juga, tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala kan, dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," kata Kombes Nurhadi Handayani.
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan hakim," tambahnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan mestinya kliennya dibebaskan hari ini juga
putusan
Sidang Praperadilan
Eman Sulaeman
Hakim
Polda Jabar
Kombes Nurhadi Handayani
kasus Vina
Sukaesih
tersangka
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.