Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mencari Perong Usai Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim Praperadilan, Teman Liga Akbar Bakal Diperiksa ?

Mencari Perong Usai Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim Sidang Praperadilan, Teman Liga Akbar Cahyana Akan Diperiksa Polisi ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Mencari Perong Usai Pegio Setiawan Dibebaskan Hakim Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Jabar diminta tetap mencari Pegi Perong usai Pegi Setiawan dibebaskan Hakim Sidang Praperadilan.

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap setelah dituduh sebagai DPO kasus Vina, Pegi Perong.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Pegi Setiawan terbukti tidak memiliki nama panggilan Perong.

"Pegot bukan Pegong," kata Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan.

"Bukan Pegi Perong," tambahnya.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan masih harus melakukan kordinasi dengan penyidik soal langkah pencarian Pegi Perong yang sebenarnya.

"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan itulah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Kombes Nurhadi Handayani belum bisa memutuskan langkah selanjutnya untuk mengungkap kebenaran atas kasus Vina Cirebon.

Perlu diingatkan kembali berdasar hasil putusan sidang, hakim menetapkan 3 DPO kasus Vina.

Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, Polda Jabar memutuskan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Meski sudah dinyatakan salah tangkap, Polda Jabar justru tak akan memberi kompensasi atau ganti rugi pada Pegi Setiawan.

Teman Liga Akbar yang Dipanggil Perong, Ternyata Bukan Pegi Setiawan
Teman Liga Akbar yang Dipanggil Perong, Ternyata Bukan Pegi Setiawan (Facebook)

"Kalau misalkan apa dari putusan hakim juga, buka dari kita, tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala. Dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Kita tetap patuh apa yang disampaikan hakim," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved