2 Toko Miras di Warung Jambu Kota Bogor Disegel Satpol PP, Bakal Dibongkar Jika Tak Mau Ikut Aturan

Dua toko penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya disegel oleh Satpol PP

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Dua warung penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Bogor, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Dua toko penjual minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Bogor, Selasa (9/7/2024).

Penyegelan ini dilakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penyegelan dilakukan selama 14 hari ke depan.

“Sesuai prosedural hari ini kita lakukan penyegelan selama 14 hari kedepan,” kata Agustian saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Selama 14 hari itu, Satpol PP Kota Bogor mengkaji semua perizinan yang dimiliki oleh dua warung miras ini.

Mulai dari izin usaha sampai ke izin bangunan akan dilakukan pemeriksaan.

“Jika tidak memiliki perizinan lengkap, maka tindakan tegas kami yakni melakukan pembongkaran,” tegas Agustian.

Di sisi lain, saat disegel, semua miras sudah berhasil dirazia oleh Satpol PP.

Selain itu, pemilik warung pun tidak melakukan perlawanan apapun.

“Barangnya (miras) sudah tidak ada. Dan pemiliknya pun pasrah ketika kami lakukan penyegelan,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, dua warung miras yang disegel ini berhadapan.

Warung ini berada tepat di dekat Jembatan Satu Duit.

Usai disegel, tidak ada aktivitas apapun sama sekali di dua warung ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved