Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Ahli Forensik hingga Hotman Paris Siapkan Kejutan Tak Disangka

Tokoh nasional hingga pengacara kondang pun bakal menyiapkan kejutan untuk Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus Vina tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pegi Setiawan nampaknya akan mendapatkan kejutan tak disangka usai status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Tokoh nasional hingga pengacara kondang pun bakal menyiapkan kejutan untuk mantan tersangka kasus Vina tersebut.

Seperti diketahui, hari ini Selasa 9 Juli 2024 Pegi Setiawan telah kembali berkumpul bersama keluarganya di rumah di Cirebon, Jawa Barat.

Lelaki yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu kini tak lagi tidur dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Jabar terhitung sejak sidang praperadilan dimenangkan oleh Pegi Setiawan pada senin kemarin.

Kepulangan Pegi setiawan ke kampung halamannya pun disambut oleh ratusan warga dan keluarganya.

Disisi lain, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel hingga pengacara Hotman Paris nampaknya sudah menyiapkan kejutan untuk anak pertama dari Kartini dan Rudi tersebut.

Sang ahli forensik ini bahkan sudah memprediksi jika Pegi Setiawan akan menang sidang praperadilan melawan Polda Jabar.

Reza Indragiri mengatakan, alat bukti yang ditunjukan Polda Jabar tak menjawab terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa yang membuat Pegi menjadi tersangka.

Menurutnya, kasus yang ditangani oleh Polda Jabar ini bukan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Klik juga foto dibawah ini!

lihat fotoTangis Amel Gadis Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Tangis Amel Gadis Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Sedangkan, alat bukti yang ditampilkan berupa ijazah hingga identitas Pegi Setiawan.

Tak hanya itu, kata dia, Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu," terangnya.

Yang benar kata dia, Polda Jabar haru menemukan alat bukti dulu kemudian menetapkan PS sebagai tersangka.

Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved