Kasus Vina Cirebon
Pulang ke Kampung Halaman, Pegi Setiawan Duduk di Kursi Singgasana Hingga Disambut Seperti Pahlawan
Ada yang unik saat Pegi Setiawan pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Selasa (9/7/2024).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pegi Setiawan, kini telah pulang ke kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat.
Ada yang unik saat Pegi Setiawan pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Selasa (9/7/2024).
Seperti diketahui, Pegi Setiawan sempat ditahan sekitar 2 bulan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.
Rupanya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan ini menuai kontroversi.
Hingga akhirnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang praperadilan yang digelar selama sepekan ini rupanya berbuah manis.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin. 8 Juli 2024 kemarin.
Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar ini tidak sah.
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusanya.
Klik juga foto dibawah ini!

Kepulangan Pegi Setiawan ke kampung halamannya disambut ratusan warga.
Bahkan, ia disambut seperti pahlawan yang pulang dari medan perang.
Tak hanya itu, warga juga sudah menyiapkan kursi singgasana untuk duduk Pegi Setiawan.
Kursi berwana putih langsung diduduki oleh Pegi Setiawan sambil diwawancara awak media.
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.