Diskusi dengan Kemenhub Soal Tarif Biskita, Pemkot Bogor Akhirnya Siap Gelontorkan Subsidi
Secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.
Editor:
Soewidia Henaldi
Istimewa/Pemkot Bogor
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjadi pembicara dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan Indonesia. Tampak Hery Antasari bersalaman dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menhub melanjutkan, secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.
Sebab, PP tersebut mengamanatkan bahwa 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Upacara HUT ke-80 RI di Kota Bogor, Dedie Rachim Ajak Masyarakat Jaga Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Kemeriahan HUT ke-80 RI di Pondok Rumput Kebon Pedes Bogor, Warga Buat Pesawat Sampai Tank Baja |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI di Lapas Paledang Bogor, 560 WBP Dapat Remisi, 13 Orang Bisa Pulang Ke Rumahnya |
![]() |
---|
Doa Bersama Lintas Agama di Tugu Kujang Bogor Warnai HUT ke-80 RI, Dedie Rachim Ucap Syukur |
![]() |
---|
Sosok Khairanisa, Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 RI di Kota Bogor, 2 Bulan Ditempa Latihan Fisik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.