Diskusi dengan Kemenhub Soal Tarif Biskita, Pemkot Bogor Akhirnya Siap Gelontorkan Subsidi
Secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.
Editor:
Soewidia Henaldi
Istimewa/Pemkot Bogor
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjadi pembicara dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan Indonesia. Tampak Hery Antasari bersalaman dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menhub melanjutkan, secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.
Sebab, PP tersebut mengamanatkan bahwa 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lantik 49 Kepala Sekolah di Kota Bogor, Dedie Rachim Tekankan Integritas dan Pemerataan Pendidikan |
![]() |
---|
Bekerja Jadi Petugas Kebersihan, Upah Pekerja NTT yang Disekap di Panti Jompo Bogor di Bawah Minimum |
![]() |
---|
Update BMKG Cuaca Bogor Minggu 12 Oktober 2025: Siang Berpotensi Hujan, Malam Cerah Berawan |
![]() |
---|
8 Pekerja NTT Dijemput Kerabat, Proses Hukum Penyekapan di Panti Jompo Bogor Dipastikan Lanjut |
![]() |
---|
Rekannya Jadi Korban Penyekapan di Panti Jompo Bogor, Pekerja Asal NTT Cari Pekerjaan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.