Breaking News

Diskusi dengan Kemenhub Soal Tarif Biskita, Pemkot Bogor Akhirnya Siap Gelontorkan Subsidi

Secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.

Istimewa/Pemkot Bogor
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menjadi pembicara dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang bertema Menjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan Indonesia. Tampak Hery Antasari bersalaman dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. 

Menhub melanjutkan, secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.

Sebab, PP tersebut mengamanatkan bahwa 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved