Kasus Vina Cirebon

Satu Bukti Tak Dibuka Polisi, Reza Indragiri: Kalau Dibuka, Kasus Vina Cirebon Akan Berbalik Arah

Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa masih ada bukti di kasus Vina Cirebon yang belum dibuka Polisi

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Facebook/KompasTV
Psikolog Forensik Reza Indragiri sampai membuka data laporan visum Vina dan Eky serta mengundang dokter forensik untuk mencari titik terang soal kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa masih ada bukti di kasus Vina Cirebon yang belum dibuka Polisi.

Bukti ini termasuk bukti penting dalam mengungkap perkara sebenarnya di kasus kematian Vina dan Eky ini.

Bukti yang belum dibuka ini, kata dia, juga bisa menentukan nasib 7 terpidana yang saat ini masih dipenjara pasca Pegi Setiawan dinyatakan bebas di praperadilan.

Bukti penting ini, kata dia, juga belum pernah dibuka di ruang hukum.

Bukti ini adalah bukti komunikasi antar para pelaku.

Karena logikanya kasus ini dibingkai sebagai kasus pembunuhan berencana secara berkelompok.

"Niscaya orang yang melakukan pembunuhan berencana pada malam itu pasti berkomunikasi, via apa ?, via gawai," kata Reza Indragiri dalam tayangan TVOne, Rabu (10/7/2024).

Sehingga alangkah baiknya kepada para terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Pegi Setiawan buka HP mereka untuk mengecek komunikasi apa yang ada di dalamnya.

Baca juga: Kesaksian Lengkap Aep Soal Kasus Vina Cirebon, Kini Dinilai Palsu Usai Pegi Setiawan Bebas

Bisa dibuktikan ada atau tidak sesungguhnya komunikasi terkait pembunuhan berencana itu.

"Demikian pula dengan gawai yang dimiliki oleh kedua korban," kata Reza.

Dari gawai korban Vina dan Eky bisa ditemukan ada tidaknya tanda-tanda kegelisahan dari mereka.

Reza yakin bukti komunikasi elektronik ini secara lengkap dan rinci dimiliki oleh otoritas penegakan hukum.

Baca juga: Terungkap Isi Handphone Vina, Kakak Bongkar Kejanggalan Isi Chat dan Kontak BBM Pacar Eky

"Tapi entah kenapa kok belum dibuka," kata Reza.

Dia curiga jika bukti komunikasi eletronik ini dibuka, maka akan ada perubahan besar di simpulan kasus Vina Cirebon.

Bahkan ada kemungkinan nasib para narapidan yang kini masih dalam penjara bisa berubah.

"Itung-itungan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dibuka segamblang-gamblangnya, tidak tertutup kemungkinan simpulan kita tentang kasus Cirebon akan berbalik arah," katanya.

Baca juga: Beda Cerita Kakak Vina dengan Liga Akbar Soal Eky Jemput Vina, Kini Minta Polisi Cari Mega

"Nasib para terpidana akan berbalik 180 derajat," sambung Reza.

Oleh karena itu, Reza mengimbau kepada netizen untuk mari menyemangati Polisi di kasus ini.

Untuk mencari bukti komunikasi elektronik para pihak di malam kejadian kematian Vina dan Eky.

"Saya tidak mau berasumsi itu (bukti komunikasi) hilang. Asumsi itu ada. Tapi mungkin masih tersimpan di laci tertentu," kata Reza.

Pegi Setiawan Bebas

Diketahui, kasus Vina Cirebon ini menjerat kuli bangungan sebagai tersangka yang bernama Pegi Setiawan setelah kasus ini berlalu 8 tahun.

Pegi Setiawan ditangkap setelah kasus tahun 2016 itu viral ketika diangkat menjadi film horor.

Saat ditangkap, Pegi Setiawan sempat heboh karena berteriak bukan pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar.

Baca juga: Bocor Lokasi Persembunyian Aep Usai Ketahuan Bohong Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Sampai Geram

Kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian membawa perkara ini ke sidang praperadilan selaku pemohon.

Sementara termohonnya adalah pihak Polda Jabar.

Namun saat putusan sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi Setiawan diputus tidak sah oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Alhasil Pegi Setiawan yang ditahan Polda Jabar pun dibebaskan dan kembali ke kampung halaman di Cirebon.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved