Kasus Vina Cirebon

Tangis Jenderal di Hadapan Pegi Setiawan yang Jadi Korban Salah Tangkap: Nasibnya Sama Seperti Saya

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menitikan air mata di hadapan Pegi Setiawan, eks tersangka kasus Vina Cirebon

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menitikan air mata di hadapan Pegi Setiawan, eks tersangka kasus Vina Cirebon 

Saat ditanya oleh host Abraham Silaban, Susno Duadji pun mengaku terharu.

"Terharu, saya gak nyangka bertemu dengan dia. Karena nasibnya sama seperti saya," katanya sambil menitikan air mata.

Susno Duadji sepertinya paham betul akan apa yang dirasakan oleh Pegi Setiawan.

"Iya (menitikan air mata), saya ini kan jenderal loh, aktif waktu itu, ditangkap, dipenjara, bisa," jelasnya.

"Ya udah mudah-mudahan Indonesia ke depan bisa lebih baik, semangat," tandas Susno.

Susno Duadji adalah Kabareskrim Polri yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

lihat fotoKuasa hukum Pak RT Pasren, Pitra Romadoni mengkritisi tantangan yang disampaikan Pegi Setiawan ke Aep.
Kuasa hukum Pak RT Pasren, Pitra Romadoni mengkritisi tantangan yang disampaikan Pegi Setiawan ke Aep.

Susno divonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).

Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kapolda Jawa Barat.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar.

Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga.

Susno menyelesaikan hukumannya pada 2015 setelah mendekam selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved