Kasus Vina Cirebon
Bukan Cuma Aep, Ternyata Ada 5 Saksi Lain yang Beri Keterangan Palsu Soal Pegi, Muncul 2 Nama Baru
Rupanya Aep bukan satu-satunya saksi yang menyebutkan kalau Pegi Setiawan adalah Perong.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rupanya Aep bukan satu-satunya saksi yang menyebutkan kalau Pegi Setiawan adalah Perong.
Bahkan ternyata ada 5 saksi lain yang diduga memberikan kesaksian palsu soal Pegi Setiawan.
Dari 5 saksi itu, bahkan dua nama merupakan nama baru yang muncul di kasus ini.
Fakta itu diungkap oleh eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan yang menjabat pada tahun 2016-2017.
Anton Charliyan meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon.
Bahkan rumah Pegi Setiawan juga sempat digeledah pada tahun 2016 lalu.
Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi pascapraperadilan, maka Polda Jabar menurut Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.
"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.
"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.
Menurut Anton, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.
"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton.
Sehingga menurut dia, pihak kepolisian jadi tersesat menetapkan Pegi Setiawan karena kesaksian palsu tersebut.
Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.
Apalagi saat ini sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina adalah tidak sah.
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.