Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Bantah: Sudah SP3
Soal adanya kemungkinan Pegi Setiawan jadi tersangka lagi, sang kuasa hukum akhirnya buka suara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Soal adanya kemungkinan Pegi Setiawan jadi tersangka lagi, sang kuasa hukum akhirnya buka suara.
Awalnya Hotman Paris sempat mengatakan kalau Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi setelah batalnya penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni membantah pernyataan pengacara kondang tersebut.
"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (12/7/2024).
Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Selain itu, Toni juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.
Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.
"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan."
"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.
Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.