Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Daftar 6 Saksi yang Sebut Pegi Setiawan adalah Perong, Terancam Penjara karena Beri Kesaksian Palsu

Rupanya Aep bukan satu-satunya saksi yang menyebutkan kalau Pegi Setiawan adalah Perong.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Rupanya Aep bukan satu-satunya saksi yang menyebutkan kalau Pegi Setiawan adalah Perong. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ternyata ada enam saksi yang memberikan keterangan kalau Pegi Setiawan adalah Perong.

Keenam saksi itu diduga memberikan kesaksian palsu soal Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Mereka pun terancam hukuman 9 tahun penjara jika terbukti benar telah memberikan keterangan palsu.

Fakta itu diungkap oleh eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan yang menjabat pada tahun 2016-2017.

Anton Charliyan meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon.

Bahkan rumah Pegi Setiawan juga sempat digeledah pada tahun 2016 lalu.

Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi pascapraperadilan, maka Polda Jabar menurut Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.

"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.

"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.

Menurut Anton, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.

"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton.

Sehingga menurut dia, pihak kepolisian jadi tersesat menetapkan Pegi Setiawan karena kesaksian palsu tersebut.

Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.

Apalagi saat ini sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina adalah tidak sah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved