Kasus Vina Cirebon

Meski Merugikan Citra Polri, Penasihat Ahli Kapolri Sebut Iptu Rudiana Berhak Tak Muncul ke Publik

Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, Iptu Rudiana berhak untuk tidak muncul ke publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, Iptu Rudiana berhak untuk tidak muncul ke publik. 

Apalagi saat ini sudah ada laporan dari kuasa hukum 8 terpidana ke Mabes Polri.

"Penyidik wajib memeriksa Rudiana dan mengumumkan hasil pemeriksaannya ke publik," kata dia.

lihat fotoKapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akhirnya buka suara soal Pegi Setiawan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akhirnya buka suara soal Pegi Setiawan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sebab diketahui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016, Iptu Rudiana yang memunculkan nama 11 pelaku termasuk DPO.

"Artinya, Pak Rudiana dari mana bisa mengetahui sebenarnya, sementara hanya informasi dari Aep, Aep pun melihat dari kejauhan," kata dia.

Sehingga ia menilai bahwa penangkapan para terpidana itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Sepertinya ini main tangkap saja, main tahan saja, kemudian dilimpahkan ke reskrim lalu dilanjutkan penyidikan," kata dia.

Apalagi, Iptu Rudiana yang pada malam kejadian tak ada di TKP berani mengamankan 7 pelaku tanpa alat bukti.

"Harusnya mengamankan orang yang diduga tindak pidana itu tanpa alat bukti, kecuali tertangkap tangan. Ini lah asal muasal Rudiana sembrono," pungkasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved