Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bisa Dipenjara Lagi Seperti Kata Hotman Paris? Analisa Otto Hasibuan Malah Mengejutkan
Hotman Paris sebut Pegi Setiawan jangan sesumbar karena ada kemungkinan dipenjara lagi. Terkait hal tersebut, Otto Hasibuan mengurai analisa berbeda.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Hotman hanya melihat kasus Pegi Setiawan dari kacamata hukum.
"Ini (Pegi) bebas bukan pokok perkara. Ada kemungkinan bebas hanya sebentar, habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang akan terjadi," imbuh Hotman.
Baca juga: Tes IQ Kalah dengan Fakta, Cara Bicara Pegi Setiawan Bikin Ahli Terpesona, Toni RM Sindir Psikolog
Tanggapan Otto Hasibuan
Atas pernyataan Hotman Paris tersebut, Otto Hasibuan selaku pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon pun mengurai tanggapan.
Berbeda dengan Hotman Paris yang blak-blakan, Otto justru merespon dengan pernyataan tak terduga.
Bahwa jangan sampai penyidik terburu-buru memeriksa Pegi Setiawan lagi.
Menurut Otto, penyidik harusnya menunggu terlebih dahulu hasil putusan PK Kasus Vina yang akan diajukan pihaknya.
"Menurut saya, salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan pemeriksaan Pegi, biarkan dulu perkara yang 7 untuk PK itu berjalan. Nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," imbuh Otto Hasibuan.
Sebab diungkap Otto, jika penyidik kembali menyelidiki Pegi Setiawan, ada kemungkinan polisi bakal gigit jari lagi.
"Kalau nanti putusan PK (7 terpidana dibebaskan) dan Pegi on going diproses, ini kan lebih celaka lagi polisinya," ujar Otto.
"Kalau nanti PK ditolak, mungkin ada peluang lagi untuk melanjutkan penyidikan terhadap Pegi dan lain. Tapi kalau sekarang mau diajukan, ternyata PK nya bebas, dua kali kena lagi lah ini polisinya, Jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru," sambungnya.

Lagipula diungkap Otto, sangat kecil kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi lagi terkait kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut berlandaskan hasil putusan praperadilan.
"Ada juga di dalam putusan praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, kalau saya tidak keliru. Ya itu tidak boleh dilanjutkan lagi (penyidikan terhadap Pegi)," kata Otto Hasibuan.
Analisa yang diurai Otto Hasibuan itu belakangan dibenarkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Menurut Toni RM, Pegi tidak mungkin jadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina Cirebon karena isi putusan praperadilan.
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.