Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bisa Dipenjara Lagi Seperti Kata Hotman Paris? Analisa Otto Hasibuan Malah Mengejutkan

Hotman Paris sebut Pegi Setiawan jangan sesumbar karena ada kemungkinan dipenjara lagi. Terkait hal tersebut, Otto Hasibuan mengurai analisa berbeda.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Hotman Paris sebut Pegi Setiawan jangan sesumbar karena ada kemungkinan dipenjara lagi. Terkait hal tersebut, Otto Hasibuan mengurai analisa mengejutkan soal Pegi. 

Hotman hanya melihat kasus Pegi Setiawan dari kacamata hukum.

"Ini (Pegi) bebas bukan pokok perkara. Ada kemungkinan bebas hanya sebentar, habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang akan terjadi," imbuh Hotman.

Baca juga: Tes IQ Kalah dengan Fakta, Cara Bicara Pegi Setiawan Bikin Ahli Terpesona, Toni RM Sindir Psikolog

Tanggapan Otto Hasibuan

Atas pernyataan Hotman Paris tersebut, Otto Hasibuan selaku pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon pun mengurai tanggapan.

Berbeda dengan Hotman Paris yang blak-blakan, Otto justru merespon dengan pernyataan tak terduga.

Bahwa jangan sampai penyidik terburu-buru memeriksa Pegi Setiawan lagi.

Menurut Otto, penyidik harusnya menunggu terlebih dahulu hasil putusan PK Kasus Vina yang akan diajukan pihaknya.

"Menurut saya, salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan pemeriksaan Pegi, biarkan dulu perkara yang 7 untuk PK itu berjalan. Nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," imbuh Otto Hasibuan.

Sebab diungkap Otto, jika penyidik kembali menyelidiki Pegi Setiawan, ada kemungkinan polisi bakal gigit jari lagi.

"Kalau nanti putusan PK (7 terpidana dibebaskan) dan Pegi on going diproses, ini kan lebih celaka lagi polisinya," ujar Otto.

"Kalau nanti PK ditolak, mungkin ada peluang lagi untuk melanjutkan penyidikan terhadap Pegi dan lain. Tapi kalau sekarang mau diajukan, ternyata PK nya bebas, dua kali kena lagi lah ini polisinya, Jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru," sambungnya.

lihat fotoPenampakan makam Eky saat rumah Pegi Setiawan ramai dikunjungi warga setelah putusan sidang praperadilan.
Penampakan makam Eky saat rumah Pegi Setiawan ramai dikunjungi warga setelah putusan sidang praperadilan.

Lagipula diungkap Otto, sangat kecil kemungkinan penyidik kembali memeriksa Pegi lagi terkait kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut berlandaskan hasil putusan praperadilan.

"Ada juga di dalam putusan praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, kalau saya tidak keliru. Ya itu tidak boleh dilanjutkan lagi (penyidikan terhadap Pegi)," kata Otto Hasibuan.

Analisa yang diurai Otto Hasibuan itu belakangan dibenarkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

Menurut Toni RM, Pegi tidak mungkin jadi tersangka dan dipenjara lagi atas kasus Vina Cirebon karena isi putusan praperadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved