Kasus Vina Cirebon

Disebut Dukun Oleh Razman Nasution, Eman Sulaeman Cerita Alasan Ogah Jadi Pengacara: Cuma Bisa Minta

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman akan dilaporkan oleh pengacara Razman Arif Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman akan dilaporkan oleh pengacara Razman Arif Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Hal itu dikarenakan putusan praperadilan yang disampaikan oleh Eman Sulaeman menurutnya sudah melampaui kewenangan.

Hakim Eman Sulaeman pun tampaknya santai dengan adanya rencana pelaporan tersebut.

Pada wawancaranya di media, Eman Sulaeman justru menceritakan kisah hidupnya.

Bagaimana akhirnya seorang anak pedagang di Karawang, Jawa Barat ini bisa menjadi hakim hebat.

Bahkan dikatakan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman adalah hakim yang diturunkan Allah SWT dari surga.

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duaji juga bahkan menyebut Eman Sulaeman adalah sosok hakim yang adil di negeri ini.

Razman Arif Nasution mempermasalahkan poin nomor 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Razman membacakan poin nomor 5.

Menurut Razman, poin itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, kata Razman, putusan praperadilan hanya memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Bukan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Bahkan Razman berseloroh kalau Hakim Eman Sulaeman ini sudah seperti dukun.

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan beralaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?," kata dia.

Sementara itu, dalam wawancaranya di media, Eman Sulaeman menceritakan perjuangannya menjadi hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved