Operasi Patuh 2024

Pengendara Wajib Tahu! Mulai 15-28 Juli 2024 Satlantas Polres Bogor Razia Kendaraan, Ini Targetnya

Jajaran Polres Bogor melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024 di Lapangan Mapolres Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Petugas Satlantas Polres Bogor sedang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jajaran Polres Bogor melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024 di Lapangan Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, operasi yang akan dilaksanakan oleh Jajaran Satlantas Polres Bogor digelar mulai 15 hingga 28 Juli 2024.

Ia mengatakan, jumlah personil Polres Bogor yang diterjunkan sdalam operasi ini sebanyak 150 anggota yang disebar di berbagai titik di Kabupaten Bogor.

"Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," ujarnya, Senin (15/7/2024).

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Ops Patuh Lodaya 2024 ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Ia berharap kegiatan operasi ini Ddapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika di jalan.

"Ini adalah upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara agar dapat terjadinya keamanan, kedisiplinan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pengguna jalan," katanya.

Sementara itu, dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 ini yang menjadi sasaran petugas adalah pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan gadget saat berkendara, serta mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu petugas juga mengincar pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Kemudian juga petugas akan menindak kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, roda dua atau empat yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.

Lalu petugas juga akan menindak kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya dan juga menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved