Kasus Vina Cirebon

Otto Hasibuan Dukung Eman Sulaeman yang Akan Dilaporkan, Pengacara Pegi Siap Bela: Kita Pasang Badan

Pengacara Otto Hasibuan mendukung Hakim Eman Sulaeman yang akan dilapporkan oleh Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Pengacara Otto Hasibuan mendukung Hakim Eman Sulaeman yang akan dilapporkan oleh Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY). 

Bahkan menurutnya, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum Polda Jabar sudah saling berdamai dan menerima keputusan tersebut.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan membela Hakim Eman Sulaeman jika nantinya benar dilaporkan oleh Razman Nasution.

lihat fotoMantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan memberikan uang Rp 300 juta jika ada yang bisa membuktikan Pegi Cianjur adalah anak mantan Bupati Cirebon.
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan memberikan uang Rp 300 juta jika ada yang bisa membuktikan Pegi Cianjur adalah anak mantan Bupati Cirebon.

"Kalau diminta, kami siap," kata Insank.

Bahkan kuasa hukum Pegi yang lain, Niko Kilykily siap pasang badan untuk membela Eman Sulaeman.

"Malah saya pastikan akan ada demo berjilid-jilid kalau Hakim Eman Sulaeman dilaporkan," katanya.

Sependapat dengan Pegi Setiawan, Niko bahkan mengatakan kalau Eman Sulaeman adalah malaikat yang diturunkan dari surga.

"Eman Sulaeman ini malaikat yang diturunkan dari surga sehingga bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan transparansi," tandasnya.

Alasan laporkan Eman Sulaeman ke KY

Razman Arif Nasution rupanya mempermasalahkan poin nomor 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Razman membacakan poin nomor 5.

Menurut Razman, poin itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, kata Razman, putusan praperadilan hanya memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Bukan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Bahkan Razman berseloroh kalau Hakim Eman Sulaeman ini sudah seperti dukun.

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan beralaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?," kata dia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved