Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Puji Hakim Eman Visioner 'Kunci' Pegi, Hotman Paris Justru 'Ramal' Mimpi Buruk
eputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan menuai pujian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Reza menyoroti amar putusan praperadilan butir kelima yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus Vina Cirebon itu.
Bahkan Reza menyebut bahwa butir kelima dalam amar putusan itu menunjukan bahwa Eman Sulaeman merupakan hakim visioner.
"Di dalam putusan itu butir kelima, betapa Eman Sulaeman adalah hakim yang menurut saya visioner," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Diskursus, Rabu (17/7/2024).
Dia memperkirakan bahwa hakim Eman mengendus hal yang tidak menyenangkan yang akan terjadi berikutnya.
Sehingga Eman seakan-akan mengunci Pegi Setiawan agar tidak dipersangkakan lagi.
"Barang kali dia mengendus tanda petik situasi yang tidak menyenangkan berikutnya," kata Reza.
"Karena itu buru-buru dia kunci bahwa penetapan apapun, keputusan apapun yang menersangkakan kembali Pegi Setiawan dianggap tidak sah," sambungnya.
Apakah hal itu dianggap sebagai ultra petita, Reza mempersilahkan sarjana hukum untuk berdiskusi.
Baca juga: Balasan Nyeleneh Pegi Setiawan Saat Tasbihnya Disindir Razman Nasution, Tetap Santai Digas Soal Tato
Namun dalam hal ini dia membuat tafsiran positif.
"Inilah cerminan seorang seorang hakim yang visioner yang mengendus seakan-akan akan terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada Pegi Setiawan. karena buru-buru dia tanda petik amankan dengan butir kelima," kata Reza Indragiri.
Simak 9 amar putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan 8 Juli 2024 lalu.
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
Baca juga: Biodata Profil Jihan Anjani, Gadis Muda Dijodohkan Ayahnya dengan Pegi Setiawan, Ngakunya Siap Nikah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Baca juga: Layu Sebelum Berkembang, Perjodohan Pegi Setiawan dan Jihan Ditolak Halus, Toni RM Bilang Begini
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas
Meski menurut Reza Indragiri Pegi Setiawan seakan-akan sudah 'dikunci' agar tidak kembali jadi tersangka, Hotman Paris berbeda pendapat.
Hotman Paris justru mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka di kasus kematian Vina dan Eky ini.
"Memang benar Pegi bebas, tapi bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.
Praperadilan itu, kata dia, hanya masalah soal teknis prosedural hukum acara yang menurut hakim Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka namun sudah menjadi terangka.
Namun Hotman memprediksi hal yang berbeda dengan analisa Reza Indragiri.
Baca juga: Otto Hasibuan Dukung Eman Sulaeman yang Akan Dilaporkan, Pengacara Pegi Siap Bela: Kita Pasang Badan
Hotman memperkirakan adanya kemungkina yang pertama penyidik akan kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar.
Yaitu memeriksa sebagai saksi, kemudian menetapkan sebagai tersangka, lalu diserahkan ke Kejaksaan.
"Itu bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris.
"Contoh, besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.
Sehingga ada kemungkina Pegi Setiawan ini hanya bebas secara sementara.
Baca juga: Pengacara Pegi Kuli Bangunan Komentari Tes DNA Pegi Cianjur, Kang Dedi Mulyadi Ikut Jadi Omongan
Setelah itu penyidik akan menjalankan prosedur yang benar.
Kemudian soal kemungkinan kedua, kata Hotman, ada kemungkinan pimpinan Kapolri memutuskan kasus ini tidak dilanjutkan.
"Jadi pengertian Pegi bebas itu harus dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar," pungkasnya.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/reza-indragiri-oegi-setiawan-dan-hitman.jpg)