Kasus Vina Cirebon

Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakim Lagi di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Hasil PK?

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman akan menjadi hakim lagi di sidang ganti rugi Pegi Setiawan. 

Sebab menurut Aryanto, Pegi Setiawan ditangkap karena kaitannya dengan 3 DPO yang ada pada putusan Tahun 2016.

"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," kata dia.

lihat fotoHakim Anggota yang akan mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Galuh Rahma Esti punya harta berlimpah.
Hakim Anggota yang akan mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Galuh Rahma Esti punya harta berlimpah.

Aryanto pun meyakini kalau penyidik Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain untuk menjerat Pegi Setiawan.

"Kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka," kata dia.

Namun jika nantinya PK para terpidana diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal.

"Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal. Berpotensi (jadi tersangka lagi) bergantung dari hasil putusan PK nanti," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengaku akan secepatnya melakukan tuntutan ganti rugi ke Polda Jabar.

"Kita masih punya waktu, masih punya celah, mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," ujar Sugianti.

Baca juga: Ketegasan Eman Sulaeman Curi Perhatian, Eks Kabareskrim Salut dan Bikin Hari Keadilan dan Kebenaran

Sepedapat dengan Gayus Lumbuun, Sugaonto pun mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara Pegi Setiawan dengan putusan PK.

"Ini adalah eror in persona, Pegi sudah tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada Vina dan Eky," kata dia.

Ia juga mengaku masih menunggu itikad baik dari Polda Jabar.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved