Kasus Vina Cirebon
Razman Sebut Hakim Eman Sulaeman Dukun, Farhat: Cuma Bisa Tobat di Neraka, di Indo Udah Gak Dimaafin
Praktisi hukum Razman Nasution menyebut hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan di praperadilan dengan sebutan dukun
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktisi hukum Razman Arif Nasution menyebut hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan di praperadilan terkait kasus Vina Cirebon dengan sebutan dukun.
Hal itu dia sampaikan dengan nada keras meluap-luap saat mengisi acara di Kompas TV.
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun ?. Kok putusan lebih lanjut ?," kata Razman Nasution dengan suara kerasnya dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (18/7/2024).
Razman menjelaskan, putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya.
Dia menilai, hakim Eman Sulaeman tidak tahu faktanya seperti apa, namun dia sepertinya mengikat untuk yang akan datang
"Bertentangan dengan Perma, Peraturan Mahkaman Agung nomor 4 tahun 2016, bab 2 tentang objek dan pemeriksaan praperadilan," kata Razman Nasution keras.
"Judul besarnya adalah larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan, itu isi Perma nomor 4 tahun 2016," sambung Razman.
Dia menjelaskan soal isi pasal 2 ayat 3, yaitu berbunyi seperti yang dibacakan Razman.
"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka," katanya.
Baca juga: Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakim Lagi di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Hasil PK?
"Tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah yang berbeda denga alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," sambung dia.

Dia lanjut membacakan, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara
"Kalau hakim Eman Sulaeman baca ini, dia gak mungkin keluarkan poin lima ini," tegas Razman.
"Kok dia sepertinya sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun ?, ini hakim apa tuhan ?," sambung dia.
Baca juga: Ingin Ritual Buang Sial Mandi di Laut, Pegi Setiawan Bakal Pergi ke Pantai Bali
Oleh karena itu, kata Razman, pihaknya dengan beberapa tim akan melakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.
Razman Nasution
Farhat Abbas
praperadilan
Pegi Setiawan
Eman Sulaeman
Vina Cirebon
Razman Arif Nasution
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.