Kasus Vina Cirebon

Razman Sebut Hakim Eman Sulaeman Dukun, Farhat: Cuma Bisa Tobat di Neraka, di Indo Udah Gak Dimaafin

Praktisi hukum Razman Nasution menyebut hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan di praperadilan dengan sebutan dukun

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase
Praktisi hukum Razman Nasution menyebut hakim Eman Sulaeman dukun dan berencana akan melaporkannya, Farhat Abbas merespon pedas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktisi hukum Razman Arif Nasution menyebut hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan di praperadilan terkait kasus Vina Cirebon dengan sebutan dukun.

Hal itu dia sampaikan dengan nada keras meluap-luap saat mengisi acara di Kompas TV.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun ?. Kok putusan lebih lanjut ?," kata Razman Nasution dengan suara kerasnya dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (18/7/2024).

Razman menjelaskan, putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya.

Dia menilai, hakim Eman Sulaeman tidak tahu faktanya seperti apa, namun dia sepertinya mengikat untuk yang akan datang

"Bertentangan dengan Perma, Peraturan Mahkaman Agung nomor 4 tahun 2016, bab 2 tentang objek dan pemeriksaan praperadilan," kata Razman Nasution keras.

"Judul besarnya adalah larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan, itu isi Perma nomor 4 tahun 2016," sambung Razman.

Dia menjelaskan soal isi pasal 2 ayat 3, yaitu berbunyi seperti yang dibacakan Razman.

"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka," katanya.

Baca juga: Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakim Lagi di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Hasil PK?

"Tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah yang berbeda denga alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," sambung dia.

Razman Arif Nasution geram karena wajahnya diganti dengan muka kodok.
Razman Arif Nasution geram karena wajahnya diganti dengan muka kodok. (Tangkapan layar)

Dia lanjut membacakan, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara

"Kalau hakim Eman Sulaeman baca ini, dia gak mungkin keluarkan poin lima ini," tegas Razman.

"Kok dia sepertinya sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun ?, ini hakim apa tuhan ?," sambung dia.

Baca juga: Ingin Ritual Buang Sial Mandi di Laut, Pegi Setiawan Bakal Pergi ke Pantai Bali

Oleh karena itu, kata Razman, pihaknya dengan beberapa tim akan melakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved