Kasus Vina Cirebon
Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana, Saka Tatal Mengadu Nasib Ikuti Jejak Pegi
Aep salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon nampaknya semakin terpojok setelah tak dibela Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
Sebab, Pitra menyampaikan jika Iptu Rudiana menerima informasi tersebut dari Aep dan Dede.
"Jadi mereka (Dede dan Aep), Dede menyampaikan kepada Bapak Iptu Rudiana, dia melihat adanya aksi kejar-kejaran antara para terpidana ini dengan korban," kata Pitra di kantor DPP Perhakhi kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Sakal Tatal Mengadu Nasib
Saka Tatal mantan terpindana kasus Vina Cirebon saat ini tengah mengadu nasib mengikuti jejak Pegi Setiawan.
Didampingi kuasa hukumnya, Saka Tatal menjalani sidang Peninjuan Kembali (PK) atas kasus yang pernah menjeratnya di tahun 2016 lalu.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, sebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon yang digelar Rabu (24/7/2024).
“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.
Dalam keterangannya, Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya.
Disamping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.
“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.
“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili PK kita ini mengabulkan," uajarnya.

Sebagai informasi Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.
Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.
Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.
Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Saka Tatal
Aep
Pegi Setiawan
Pitra Romadoni
Dede
Iptu Rudiana
TribunnewsBogor.com
Pengadilan Negeri Bandung
Peninjauan Kembali (PK)
Krisna Murti
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.