Kasus Vina Cirebon

Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana, Saka Tatal Mengadu Nasib Ikuti Jejak Pegi

Aep salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon nampaknya semakin terpojok setelah tak dibela Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana 

Sebab, Pitra menyampaikan jika Iptu Rudiana menerima informasi tersebut dari Aep dan Dede.

"Jadi mereka (Dede dan Aep), Dede menyampaikan kepada Bapak Iptu Rudiana, dia melihat adanya aksi kejar-kejaran antara para terpidana ini dengan korban," kata Pitra di kantor DPP Perhakhi kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sakal Tatal Mengadu Nasib

Saka Tatal mantan terpindana kasus Vina Cirebon saat ini tengah mengadu nasib mengikuti jejak Pegi Setiawan.

Didampingi kuasa hukumnya, Saka Tatal menjalani sidang Peninjuan Kembali (PK) atas kasus yang pernah menjeratnya di tahun 2016 lalu.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti,  sebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon yang digelar Rabu (24/7/2024).

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Dalam keterangannya, Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya.

Disamping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.

“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili PK kita ini mengabulkan," uajarnya.

Tiga srikandi yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal jadi sorotan publik.
Tiga srikandi yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal jadi sorotan publik. (Kolase TribunBogor)

Sebagai informasi Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved