Kasus Vina Cirebon
Beda 180 Derajat Sidang Saka Tatal 2016 dan 2024, Betapa Sakitnya di Masa Lalu Warga Ramai Mencaci
Saka Tatal akhirnya selesai mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) soal kasus Vina Cirebon yang sempat menjeratnya di PN Cirebon
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Saka mengaku juga bersyukur dia masih mendapat dukungan dari banyak teman-temannya.
Sidang PK Perdana
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
"Setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa Yunia dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana, Saka Tatal Mengadu Nasib Ikuti Jejak Pegi
Dalam keterangannya, Hakim Ketua menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Kuasa Hukum Yakin Kecelakaan
Terpisah, Krisna Murti, satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru yang dibacakan di persidangan.
"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna.
Baca juga: Sosok 3 Srikandi yang Jadi Wakil Tuhan di Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Junior Hakim Eman Sulaeman
Krisna meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.
"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," ujarnya.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Saka Tatal
sidang
Pengadilan Negeri Cirebon
Vina Cirebon
Vina dan Eky
Krisna Murti
Rizqa Yunia
Galuh Rahma Esti
Yustisia Permatasari
Peninjauan Kembali (PK)
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.