Kasus Vina Cirebon

Beda 180 Derajat Sidang Saka Tatal 2016 dan 2024, Betapa Sakitnya di Masa Lalu Warga Ramai Mencaci

Saka Tatal akhirnya selesai mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) soal kasus Vina Cirebon yang sempat menjeratnya di PN Cirebon

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun/KompasTV
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengaku alami perbedaan mencolok antara sidang 2016 dan 2024 

Saka mengaku juga bersyukur dia masih mendapat dukungan dari banyak teman-temannya.

Sidang PK Perdana

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

"Setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa Yunia dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Aep Makin Terpojok Setelah Tak Dibela Iptu Rudiana, Saka Tatal Mengadu Nasib Ikuti Jejak Pegi

Dalam keterangannya, Hakim Ketua menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum Yakin Kecelakaan

Terpisah, Krisna Murti, satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

Pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru yang dibacakan di persidangan.

"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna.

Baca juga: Sosok 3 Srikandi yang Jadi Wakil Tuhan di Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Junior Hakim Eman Sulaeman

Krisna meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.

"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.

"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," ujarnya.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved