Kasus Vina Cirebon
Eks Kapolda Jabar Tak Yakin Penyidik Bisa Temukan Pelaku Pembunuhan Vina: Sampai Kiamat Gak Terbukti
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyindir Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi meyakini kasus Vina kecelakaan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyindir Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi meyakini kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan.
Sebab menurut Susno Duadji, kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
Sementara itu, Aryanto Sutadi meyakini kalau penyidik Polda Jabar akan mencari lagi DPO kasus Vina Cirebon.
Aryanto juga mengatakan ada kemungkinan Pegi Setiawan ditetapkan lagi menjadi tersangka.
Di samping itu, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini kalau kasus Vina adalah kecelakaan.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan," kata Susno Duaji.
Hal itu menurut dia, dikarenakan sampai saat ini tidak ada seorang pun yang bisa membuktikan bahwa kejadian itu adalah tindak pidana.
"Tapi kalau kecelakaan sudah jelas terbukti, sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ," tutur Susno.
Susno Duaji justru aneh jika Vina dan Eky disebutkan meninggal karena dibunuh.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi?," kata dia.
Selain itu, menurutnya tidak mungkin pelaku pembunuhan melakukan aksinya di tiga tempat.
"Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," ungkap Susno.
Sementara itu, kata dia, jika kasus ini merupakan kecelakaan, maka buktinya sudah jelas.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat," tandasnya.
Ia pun menantang pihak yang bersikukuh kalau kasus ini adalah pembunuhan.
"Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.
Sementara itu, Aryanto Sutadi justru mengatakan ada kemungkinan Pegi Setiawan jadi tersangka lagi.
Hal itu, kata dia, akan dilakukan jika sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ditolak oleh hakim.
Sebab, ia meyakini kalau Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang merupakan DPO kasus Vina.
"Kalau PK ditolak pasti akan diteruskan (Pegi jadi tersangka lagi)," kata Aryanto Sutadi dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).
Namun jika nantinya PK para terpidana diterima oleh hakim, maka penyidik akan tetap mencari pelaku yang sebenarnya.
"Kalau diterima, polisi pasti akan menggugurkan semua dan cari pembunuh sebenarnya," jelas dia lagi.
Hingga saat ini, Aryanto Sutadi masih yakin kalau Pegi Setiawan adalah DPO kasus Vina.
"Saya bukan mengatakan Pegi Perong adalah Pegi Setiawan, saya denger kata polisi," ungkapnya.
Menurut Aryanto, hal itu disampaikan oleh penyidik saat akan menangkap Pegi Setiawan.
"Berdasarkan keterangan Sudirman, Pegi Perong itu adalah teman sekelasnya, makanya polisi melihat ke rumahnya, digeledah benar ada ijazah itu," tutur Aryanto.
Apalagi kata dia, Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya tidak mengatakan kalau Polda Jabar salah tangkap.
"Hanya mengatakan kalau dia tidak diperiksa DPO. Bukan berarti Pegi Perong itu kemarin menang praperadilan bukan dia orangnya, bukan itu pak, salahnya karena tidak memeriksa DPO," tandasnya.
Laporan dugaan Iptu Rudiana lakukan penganiayaan diproses
Bareskrim Polri memproses laporan dugaan Iptu Rudiana menganiaya para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Rudiana merupakan ayah dari Eky.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penyidik tengah mengkaji laporan tersebut.
"Jadi pada saat ini terkait laporan Rudiana masih dalam proses," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
"Dalam proses artinya penyidik sedang mempelajari tentang laporan."
Ia pun menegaskan penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani laporan terhadap ayah mendiang Eky tersebut.
“Kepada siapa pun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," tegasnya.
Di sisi lain, Djuhandani enggan berkomentar banyak terkait kabar Iptu Rudiana menghilang usai Pegi Setiawan bebas dari tahanan.
"Proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi, baru asumsi," ucapnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.