Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Warung Penjual Miras di Cibinong dan Sukaraja, 443 Botol Disita

Satpol PP menyita 443 botol minuman keras (miras) dari warung wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Jumat (26/7/2024

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Bogor
443 botol miras yang dijual di warung wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, dirazia oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA  - Satpol PP menyita 443 botol minuman keras (miras) dari warung wilayah Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Jumat (26/7/2024) malam.

"Kita habis operasi miras di sekitar Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, ditemukan 443 berbagai minuman, dari kadar alkohol 5 sampai 43 persen, dan juga satu dirigen tuak," kata Sekdis Pol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).

Anwar melanjutkan, semua miras itu didapatkan dari empat lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama yakni berlokasi di  lampu merah RSUD Cibinong.

“Di lokasi tersebut terdapat 2 warung kelontong  yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 199 Botol,” ujarnya.

Lokasi kedua berada di depan Setu Cikaret. Di lokasi ini Satpol PP mengamankan 148 botol.

Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong. Disini ada dua warung kelontong yang menjual minuman keras berbagai macam merek dengan jumlah 12 botol dan 27 botol minuman oplosan.

Untuk lokasi keempat berada di seberang M-one, terdapat warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 57 botol.

“Total keseluruhan minuman keras berbagai macam merek yang diamankan berjumlah 443 botol," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved