Kasus Vina Cirebon

Tak Dianggap Iptu Rudiana, Aep Merasa Rugi Materil dan Immateril, Langsung Bikin Laporan Polisi

Aep, saksi kasus Vina Cirebon merasa dirugikan atas segala macam ucapan negatif yang mengarah kepadanya.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aep, saksi kasus Vina Cirebon merasa dirugikan atas segala macam ucapan negatif yang mengarah kepadanya.

Meski lama tak terlihat, Aep rupanya merasa risih karena namanya selalu disebut sebagai biang kerok kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.

Aep masih berdalih jika dirinya tidak berbohong atas semua pernyataan yang dia keluarkan.

Sayangnya, publik masih menganggap dirinya adalah pembohong.

Hal itu disampaikan oleh Pitra Romadoni Nasution yang ditunjuk sebagai pengacara.

Pitra mengatakan Aep melaporkan Dede dan seorang politikus ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang dijerat, yakni Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika tudingan Dede kepada Aep membuat Aep terintimidasi dan menimbulkan kerugian materil maupun immateril," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Selasa (30/7/2024).

Tak dianggap

Sementara itu, Aep sebelumnya sempat berbicara vokal dan mengetahui peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Aep melihat langsung bagaimana pelaku pembunuhan Vina da Eky kejar-kejaran dengan sepeda motor.

Hal itu dia lihat saat dirinya berada di warung letika membeli rokok.

Tak hanya itu, Aep juga melihat ada pelemparan yang membuat pengendra motor terjatuh.

Kabarnya, kesaksian Aep itu palsu.

Aep disuruh berbohong oleh Iptu Rudiana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved