Kasus Vina Cirebon

Hakim Sidang PK Saka Tatal Semprot Farhat Abbas, Tegas Larang Kampanye Dedi Mulyadi di Pengadilan

Teguran itu dilontarkan setelah Farhat dianggap mengampanyekan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedi Mulyadi yang menjadi saksi dalam sidang ters

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunBogor
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. 

"Pernah," jawab Dedi.

"Nilai apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat.  

Sontak pertanyaan itu menggugah hati Dedi. Bahkan, ia terlihat mencoba menahan tangisnya ketika menjawab pertanyaan tersebut.

"Nilai yang didapatkan pertama dari sisi kemanusiaan, Saudara Saka Tatal pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remaja," kata Dedi dengan suara bergetar.

Dedi pun berhenti bicara untuk mengatur emosinya.

"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama. Mengalami tekanan psikologi, fisik," lanjut Dedi.

"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas, dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang menjadi contoh."

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sejatinya diperiksa sebagai saksi fakta di Sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7/2024).

Namun kemarin ia batal memberikan kesaksian karena tim kuasa hukum Saka Tatal menginginkan Dedi diperiksa bersama saksi Dede.

"Terkecuali Pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. Karena harapan kami Pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," kata Farhat dalam persidangan pada Selasa.

Ditemui di luar ruang sidang, Dedi mengatakan tidak mendapatkan izin dari kuasa hukum Dede untuk menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.

''Sampai hari ini kuasa hukumnya belum berikan izinkan pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau bersaksi di sini,'' ujar Dedi.

''Kuasa hukum yang menentukan kehadiran Dede," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Semoga Jadi Gubernur" Kata Farhat Abbas ke Dedi Mulyadi di Sidang PK Saka Tatal, Hakim Tegur Keras.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved