Terkuak 3 Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani, Para Guru Teriak Kasus Aniaya Anak Polisi Tak Terbukti

Para guru berteriak seraya mengucap syukur saat guru honorer Supriyani divonis bebas. Terkuak alasan hakim yakin kasus aniaya anak polisi tak terbukti

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Para guru berteriak seraya mengucap syukur saat guru honorer Supriyani divonis bebas. Terkuak alasan hakim yakin kasus aniaya anak polisi tak terbukti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya mengurai alasan memberikan vonis bebas untuk guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Untuk diketahui, guru Supriyani divonis bebas perihal kasus dugaan menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim pada bulan April 2024 lalu.

Setelah melalui perjalanan panjang proses hukum di kepolisian dan pengadilan, Supriyani akhirnya diputus tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Artinya Supriyani tidak terbukti secara sah telah melakukan pemukulan kepada anak Aipda Wibowo Hasyim seperti yang dituduhkan selama ini.

Mendengar Supriyani divonis bebas pada hari ini, Senin (25/11/2024), para guru dari PGRI Konawe Selatan dan rekannya pun berteriak mengucap syukur.

Pun dengan Supriyani yang langsung menangis setelah dinyatakan tidak bersalah.

"Bu Supriyani diberikan keadilan dengan vonis bebas. Dalam arti kalau vonis bebas berarti bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU," ungkap pengacara Supriyani, Andri Darmawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

"Alhamdulillah," teriak para guru pembela Supriyani.

"Terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya. Tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan ibu Supriyani melakukan pemukulan. Tadi cuma ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah yang tidak berkesuaian dengan saksi yang lain, termasuk dengan barang bukti, hasil visum, dengan forensik, jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji di persidangan," ujar Andri Darmawan.

"Saya bersyukur bisa di titik ini, alhamdulillah saya divonis bebas," pungkas Supriyani sembari menangis.

Isi keputusan dari majelis hakim soal kasus Supriyani

Resmi memvonis bebas Supriyani, majelis hakim mengurai alasannya di persidangan hari ini.

Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali menyebutkan beberapa pertimbangan hakim sebelum menyatakan Supriyani tak bersalah.

Alasan pertama adalah majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel terkait kesaksian dari anak polisi yang mengaku dianiaya Supriyani.

Dalam keterangannya di persidangan tempo hari, Reza Indragiri menyebut bahwa keterangan anak sejatinya bersifat lemah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved