Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Ungkap Kongkalikong di Sidang PK Saka Tatal: Pelaku Utama Fiktif, Bagaimana Yang Lain?
Komjen (purn) Susno Duadji mengungkap soal kongkalikong saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji mengungkap soal kongkalikong saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum termohnn, Susno Duadji menerangkan, dalam suatu kasus pembunuhan diperlukan alat bukti yang kuat oleh penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia menerangkan, dalam suatu peristiwa jika pelaku utamanya tidak ada alias fiktif bagaimana mungkin ada pelaku lain yang dipidanakan dalam sebuah peristiwa yang tak ada.
"Kalau pelaku utama fiktif, bagaimana dengan yang lain," kata Susno Duadi dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan live KompasTV.
Saat ditanya oleh kuasa hukum Saka Tatal apakah ada sanksi apa bagi penyidik yang melakukan kesalahan atau melanggar prosedur dalam menangani perkara.
Susno pun menegaskan pasti ada sanksinya.
Menurutnya, pemberian sanksi itu akan dilakukan disetiap institusi masing-masing jika melakukan kesalahan dalam menangani sebuah perkara hukum.
"Andai terjadi kongkalikong antara penyidik, penuntut dan mungkin sampai ke hakim," kaya dia.
"Kita berandai-andai jangan dikatakan saya menuduh, yang jelas masing-masing institusi akan memberikan sanksi. Polri punya kode etik dan propam, Kejaksaan pun saya yakin ketat sekali mereka, Pengadilan pun sama. dan kita berharp memang harus diberikan saksi kalau kita mau menjadi negara hukum yang baik," sambungnya.
"Apakah hal ini terjadi? ya bisa saja wong manusia. Ini andai, saya tidak menukik pada satu kasus," terangnya
Mantan Kapolda Jabar tahun 2008 itu menerangkan, dalam suatu kasus bukti ilmiah lebih penting dari pada kertengan saksi dalam mengungkap sebuah kasus.
Menurutnya, Scientific Crime Investigation merupakan bukti yang tidak terbantahkan dalam sebuah perkara.
Sehingga kata dia, diperlukan alat bukti yang kuat bagi penyidik untuk melakukan penangkapan hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Scientific Crime Investigation misalnya, sidik jari, DNA, hasil labolatorium, CCTV, hingga percapakan HP," ungkapnya.
Ia menerangkan, HP itu sebagai alat bukti kuat yang merekam jejak seseorang berada dilokasi mana saja melalui sinyal.
Susno Duadji
Saka Tatal
TribunnewsBogor.com
Peninjauan Kembali (PK)
Vina Cirebon
Pengadilan Negeri Cirebon
kongkalikong
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.