Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Ungkap Kongkalikong di Sidang PK Saka Tatal: Pelaku Utama Fiktif, Bagaimana Yang Lain?

Komjen (purn) Susno Duadji mengungkap soal kongkalikong saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar KompasTV
Susno Duadji, saat jadi saksi ahli di Sidang PK Saka Tatal, Rabu (31/7/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji mengungkap soal kongkalikong saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum termohnn, Susno Duadji menerangkan, dalam suatu kasus pembunuhan diperlukan alat bukti yang kuat oleh penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia menerangkan, dalam suatu peristiwa jika pelaku utamanya tidak ada alias fiktif bagaimana mungkin ada pelaku lain yang dipidanakan dalam sebuah peristiwa yang tak ada.

"Kalau pelaku utama fiktif, bagaimana dengan yang lain," kata Susno Duadi dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan live KompasTV.

Saat ditanya oleh kuasa hukum Saka Tatal apakah ada sanksi apa bagi penyidik yang melakukan kesalahan atau melanggar prosedur dalam menangani perkara.

Susno pun menegaskan pasti ada sanksinya.

Menurutnya, pemberian sanksi itu akan dilakukan disetiap institusi masing-masing jika melakukan kesalahan dalam menangani sebuah perkara hukum.

"Andai terjadi kongkalikong antara penyidik, penuntut dan mungkin sampai ke hakim," kaya dia.

"Kita berandai-andai jangan dikatakan saya menuduh, yang jelas masing-masing institusi akan memberikan sanksi. Polri punya kode etik dan propam, Kejaksaan pun saya yakin ketat sekali mereka, Pengadilan pun sama. dan kita berharp memang harus diberikan saksi kalau kita mau menjadi negara hukum yang baik," sambungnya.

"Apakah hal ini terjadi? ya bisa saja wong manusia. Ini andai, saya tidak menukik pada satu kasus," terangnya

lihat fotoKisah Dres Hitam di kasus Vina Cirebon
Kisah Dres Hitam di kasus Vina Cirebon

Mantan Kapolda Jabar tahun 2008 itu menerangkan, dalam suatu kasus bukti ilmiah lebih penting dari pada kertengan saksi dalam mengungkap sebuah kasus.

Menurutnya, Scientific Crime Investigation merupakan bukti yang tidak terbantahkan dalam sebuah perkara.

Sehingga kata dia, diperlukan alat bukti yang kuat bagi penyidik untuk melakukan penangkapan hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Scientific Crime Investigation misalnya, sidik jari, DNA, hasil labolatorium, CCTV, hingga percapakan HP," ungkapnya.

Ia menerangkan, HP itu sebagai alat bukti kuat yang merekam jejak seseorang berada dilokasi mana saja melalui sinyal.

"HP itu bisa memberi tahu dimana posisi seseorang pada waktu tertentu dan jam tertentu, karena HP itu punya imei dan HP itu sinyalnya terhubung pada BTS. dan itu yang digunakan oleh polti dalam menangkap seorang teroris," kata dia

Ia menerangkan, dinegara-negara maju metode yang dipakai lebih mengedepankan bukti fisik dibandingkan keterangan saksi saat menangani sebuah perkara.

"Dinegara maju yang pertama itu dicantumkan bukan keterangan saksi, tapi physical evidence," terangnya.

Saka Tatal Ungkap Dendam Masa Lalu yang Belum Terbalas, Pada Siapa?
Saka Tatal (Kolase Tribun Bogor/ist)

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Dari 8 terpidana, hanya Saka Tatal yang sudah dinyatakan bebas pada tahun 2020 lalu.

Sebab, saat kejadian Saka Tatal masih dibawah umur sehingga ia hanya divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan, 7 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2017 lalu. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved