Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

5 Fakta Influencer Parenting Meita Irianty Aniaya Balita 2 Tahun di Daycare Depok, Ngakunya Khilaf

Terlebih, polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Meita tengah melakukan kekerasan terhadap korban.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jakarta
Sadis ke anak kecil yang ia aniaya, Influenser Meita Irianty diam seribu bahasa saat ditanya oleh wartawan 

Meski begitu, penyidik masih mendalami motif lain Meita menganiaya korban.

“Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” ujar Arya.

  • Hamil 4 bulan

Saat ditangkap, Meita ternyata tengah mengandung. Usia kandungannya saat ini empat bulan.

Meski demikian, polisi tetap menahan Meita.

Meski dalam kondisi megandung, Meita tetap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kami lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” ujar Arya.

Jika ada masalah di tengah pemeriksaan dan penahanan, polisi akan membawa Meita ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Kalaupun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan,” tegas Arya.

  • Ancaman hukuman

Kini, Meita terancam lima tahun penjara karena menganiaya MK dan HW. Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menyangkakan Meita dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun,” ujar Arya.

Dalam kesempatan ini, Arya juga menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap Meita.

“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya.

“Karena, memang di undang-undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun, kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” tambah dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved