Kasus Vina Cirebon

Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina : Tidur Mimpi Indah

Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina : Tangan Tuhan Bekerja

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas TV
Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji meyakini Dede Riswanto tidak bisa dihukum atas kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji, Dede Riswanto tidak bisa dijerat aturan kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto merupakan saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto bersama Aep memberi kesaksian soal peristiwa di Jalan Perjuangan Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Dahulu, Dede bersaksi melihat Eky dan Vin dikejar dan dilempari pelaku di depan SMP 11.

8 tahun berlalu, Dede Riswanto merasa gusar dan tak tenang.

Dede pun mengakui bahwa kesaksian tersebut merupakan hasil rekayasa Aep dan Iptu Rudiana.

"Sudah kira laporkan," kata Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana melaporkan Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar Cahyana ke Polda Jabar.

Ketiganya dilaporkan Iptu Rudiana menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun begitu, Susno Duadji menekankan bahwa Dede Riswanto tak bisa dihukum dalam kasus Vina Cirebon.

"Dede disumpah gak waktu jadi saksi, datang ke pengadilan gak ?" tanya Susno Duadji.

"Tidak disumpah. Tidak pak," jawab Dede.

Dede Riswanto juga mengaku tidak datang ke pengadilan saat sidang kasus Vina Cirebon.

Menurut ceritanya, saat itu Iptu Rudiana memerintahkannya untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Cirebon dalam sidang kasus Vina Cirebon.

lihat fotoPenasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Penasihat Ahli Kapolri Komjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Artinya jika Dede Riswanto tak datang ke pengadilan, berarti tidak disumpah.

"Jangan takut anda mengatakan bahwa anda berbalik keterangan itu bohong dan sebagainya. Tidak bisa dihukum," kata Susno Duadji.

Menurutnya unsur kesaksian palsu adalah memberi keterangan di pengadilan dan di bawah sumpah.

"Karena unsur kesaksian palsu harus diberikan di pengadilan, di bawah sumpah," kata Susno Duadji.

Susno Duadji mengatakan bahwa Dede Riswanto telah ditolong Tuhan atas kasus Vina Cirebon.

"Tuhan telah menolong anda, tangan Tuhan telah bekerja, anda selamat, tidur mimpi indah karena anda telah jujur," kata Susno Duadji.

Dia juga menekankan bahwa orang jujur akan diselamatkan Undang-Undang.

"Kalau orang jujur diselamatkan Undang-Undang," kata Susno Duadji.

Menurutnya pelaporan Iptu Rudiana ke Polda Jabar sebagai bentuk menakut-nakuti Dede Riswanto.

"Karena anda ditakut-takutin kan mau dilaporkan kesaksian bohong. Kalau anda dilaporkan kesaksian jujur, anda kena. hadiahnya durian," kata Susno Duadji.

Sedangkan Dede Riswanto mengaku tak takut atas laporan Iptu Rudiana ke Polda Jabar.

"Gak takut, tinggal dilawan aja, kan saya jujur," kata Dede Riswanto.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved