Kasus Vina Cirebon

Kuliti Borok Iptu Rudiana Soal Kasus Vina, Toni RM Curiga Ayah Eky Sembunyikan Petunjuk Penting Ini

Curiga Iptu Rudiana masih menyimpan 1 petunjuk penting soal kasus Vina, Toni RM pengacara Pegi Setiawan bongkar borok ayah Eky.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Curiga Iptu Rudiana masih menyimpan 1 petunjuk penting soal kasus Vina, Toni RM pengacara Pegi Setiawan bongkar borok ayah Eky. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM blak-blakan menguliti kebohongan Iptu Rudiana dalam kasus Vina.

Bukan tanpa alasan Toni RM mencurigai ayah mendiang Eky, ia rupanya memegang bukti kuat bahwa Iptu Rudiana tak jujur mengungkap kasus yang terjadi di tahun 2016 itu.

Karenanya kini, Toni RM ngotot meminta Bareskrim Polri segera memeriksa Iptu Rudiana yang dicurigai masih menyembunyikan satu petunjuk penting perihal kasus kematian Vina dan Eky.

Petunjuk penting tersebut adalah terkait rekaman CCTV di sekitaran TKP tempat penemuan jasad Vina dan Eky yakni di Jembatan Talun.

Perihal CCTV, Iptu Rudiana beberapa waktu lalu sempat mengurai fakta versinya.

Bahwa ia memang sempat melihat CCTV di dekat TKP.

"CCTV memang sempat saya lihat. Namun CCTV tidak jelas menghadap jalan raya, cuma mengarah ke depan perumahan dan itu saya sampaikan ke penyidik," ujar Iptu Rudiana.

"CCTV tidak mengarah ke flyover, ke jalan raya saja tidak melihat jelas, dan saya tidak mengambil," sambungnya.

Baca juga: Titik Terang Kasus Vina Diungkap Bareskrim Polri, Toni RM Bocorkan Isi Chat Grup 2016 Soal Korban

Atas cerita yang disampaikan Rudiana soal CCTV, Toni RM mengaku tak percaya.

Menurut Toni, ada hal yang disembunyikan oleh Rudiana soal CCTV di sekitaran TKP.

"Soal CCTV, Pak Rudiana saya amati jawabannya saling bertentangan. Pertama jawabannya, CCTV, dia mengetahui hanya di perumahan garden. Tapi di sisi lain, ketika ditanya apakah ada flyover, jawaban dia hanya ke jalan raya," ungkap Toni RM dalam tayangan Youtube-nya dilansir TribunnewsBogor.com, Minggu (4/8/2024).

Lantaran cerita Rudiana tersebut, Toni curiga ayah Eky menutup-nutupi fakta besar yang bisa mengungkap misteri kasus Vina Cirebon.

Karenanya, Toni pun mendesak Mabes Polri agar memeriksa Iptu Rudiana.

"Kesimpulan saya, Pak Rudiana ini dalam menjawab soal CCTV, Pak Rudiana mengetahui ada CCTV. Karena dia mengatakan ada di garden. Periksa itu Rudiana, Mabes Polri harus periksa, cari CCTV, harus dipertanggungjawaban," imbuh Toni.

Curiga Iptu Rudiana masih menyimpan 1 petunjuk penting soal kasus Vina, Toni RM pengacara Pegi Setiawan bongkar borok ayah Eky.
Curiga Iptu Rudiana masih menyimpan 1 petunjuk penting soal kasus Vina, Toni RM pengacara Pegi Setiawan bongkar borok ayah Eky. (Youtube Toni RM/TvOne)

Tak cuma Rudiana, Toni RM juga menyoroti dua sosok penting yang tahu soal CCTV di sekitar TKP kasus Vina.

Dua sosok tersebut lah menurut Toni yang diduga tahu fakta penting perihal CCTV.

"Ini sesuai dengan putusan pengadilan atas nama para terpidana dari kesaksian Dodi dan Gugum Gumilar, yang mengatakan bahwa mereka telah mengecek CCTV namun belum dibuka. Masa sih belum dibuka? setiap manusia apalagi itu anggota kepolisian, ketika ada peristiwa kematian, maka rasa penasaran itu ada agar dibuka CCTV," pungkas Toni.

Gemas dengan kasus Vina Cirebon, Toni pun tak ragu meminta Kapolri agar tegas menindak Iptu Rudiana jika memang terbukti bersalah.

"Saya menilainya, Pak Rudiana ini tidak jujur dalam hal CCTV. Oleh karenanya, Mabes Polri harus segera periksa Rudiana, periksa itu Gugun Gumilar, periksa Pak Dodi, hasilnya diumumin ke publik. Ingat, taruhannya institusi," kata Toni RM.

"Masyarakat Indonesia berharap Mabes Polri dalam mengungkap masalah ini, harus objektif dan transparan," sambungnya.

Kebohongan Iptu Rudiana yang Lain

Tak cuma soal CCTV, Toni juga menguak borok Iptu Rudiana perihal pemeriksaan para terpidana.

Dalam konferensi pers yang ia gelar, Rudiana sempat mengaku hanya memeriksa terpidana selama 15 menit.

Namun faktanya berdasarkan putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana lebih dari 2 jam menginterogasi para terpidana agar mengaku.

"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," jelas Toni RM.

"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," sambungnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved