Kasus Vina Cirebon
Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana, Toni RM Disemprot Pitra Romadoni: Pegi Setiawan Tuh yang Bohong
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menanggapi tudingan Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM soal kebohongan kliennya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menanggapi tudingan Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM soal kebohongan kliennya.
Pitra tak terima Iptu Rudiana dituduh berbohong soal penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia bahkan membalikkan bahwa yang berbohong adalah klien Toni, Pegi Setiawan.
Toni RM menilai Rudiana bohong karena membandingkan pernyataannya dengan putusan 5 terpidana.
"Saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan pengamanan," kata Toni RM di Youtube Pengacara Toni.
Pada konferensi pers bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit saja.
Setelah itu, kata Rudiana, para terpidana diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadilan atas 5 terpidana," kata Toni RM lagi.
Sebab berdasarkan putusan pengadilan, Iptu Rudiana membuat laporan pukul 18.30 WIB.
Sementara pada keterangannya ia mengaku mengamankan 8 anak muda di depan SMP 11 itu pukul 16.00 WIB.
"Berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit," jelas dia lagi.
Bahkan ia menilai Rudiana bohong saat mengaku memeriksa para anak muda itu secara baik-baik.
"Di pengadilan, ada waktu 2,5 jam dan diinterogasi bukan ditanya baik-baik," kata dia.
Menanggapi hal itu, Pitra Romadoni pun membantah kliennya telah berbohong.
Menurut Pitra, Iptu Rudiana dalam waktu 15 menit itu hanya bertanya pada dua terpidana saja.
Kedua terpidana yang ditanya baik-baik oleh Iptu Rudiana itu adalah Jaya dan Sudirman.
"Ia menanyai kepada terpidana ini khususnya Jaya dan Sudirman sekitar 15 menit di Polresta Cirebon Kota," kata Pitra Romadoni.
Kemudian setelah 15 menit itu, Rudiana pun menyerahkan 8 anak muda yang ia amankan itu ke Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota.
Hingga akhirnya Iptu Rudiana pun disarankan untuk membuat laporan polisi.
"Sekitar pukul 18.00 WIB atas saran dari penyidik untuk membuat laporan polisi, sehingga dia buat laporan polisi," kata Pitra lagi.
Pitra Romadoni pun membalikkan tuduhan Toni RM kepada kliennya.
Kini Pitra mengatakan kalau Pegi Setiawan yang berbohong dalam kasus ini.
"Yang berbohong itu kliennya sendiri, Pegi Setiawan," kata Pitra lagi.
Menurutnya, Pegi sempat keceplosan saat berbicara soal terpidana.
Pegi yang awalnya mengaku tak kenal, kemudian membenarkan bahwa kenal dengan semua terpidana.
"Pertama, tidak kenal dengan terpidana tapi faktanya mulutnya sendiri tergelincir dia bilang mengenali mereka semua," kata Pitra lagi.
Kemudian ia pun meminta Toni RM untuk tidak sembarangan menuduh kliennya berbohong.
"Bohongnya di mana? Jangan kita menuduh seseorang berbohong, padahal kita sendiri saja tidak mengetahui bagaimana yang ia lihat, ia ketahui sendiri," kata dia.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Pitra-Romadoni-menanggapi-tudingan-Pengacara-Pegi-Setiawan-Toni-RM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.