Kasus Vina Cirebon

Mabes Polri Lakukan Gerakan Senyap di Kasus Vina, Pengacara Pegi dan Iptu Rudiana Kini Saling Tuding

Dia mengatakan bahwa tim khusus Mabes Polri saat ini tengah mendalami lagi kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist/NTMC
Mabes Polri Lakukan Gerakan Senyap di Kasus Vina, Pengacara Pegi dan Iptu Rudiana Kini Saling Tuding 

"Ya tentu tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu."

"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren."

"Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Selasa (6/8/2024).

Selain itu, Roely menegaskan para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.

"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu."

Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian.

Kuasa Hukum Liga Akbar Yudia Alamsyach mengatakan, Mabes Polri sudah mengantongi kronologi kasus Vina Cirebon.
Mabes Polri sudah mengantongi kronologi kasus Vina Cirebon. (Kolase Tribun Bogor)

"Selanjutnya, besok (hari ini, Red) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.

Kata Roely, karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya, berita acara interview dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa dan seterusnya.

"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.

Dua Pengacara Saling Tuding

Toni RM menuding jika Iptu Rudiana bohong karena membandingkan pernyataannya dengan putusan 5 terpidana.

"Saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan pengamanan," kata Toni RM di Youtube Pengacara Toni.

Pada konferensi pers bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit saja.

Setelah itu, kata Rudiana, para terpidana diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadilan atas 5 terpidana," kata Toni RM lagi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved